Antasari Azhar Bisa Dipidana Akibat Testimoni

Jumat, 07 Agustus 2009 – 16:25 WIB
JAKARTA - Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko, mengatakan pengakuan tertulis Ketua (non-aktif) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tentang pertemuan dirinya dengan buronan KPK Anggoro Widjojo bisa menjadi ancaman pidana baru bagi Antasari.
 
"Pengakuan itu menjadi bukti baru terhadap telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua non-aktif KPK Antasari sebagaimana yang telah ditetapkan dalam aturan internal KPK yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan tersangka kasus suap atau korupsiSanksi terhadap pelanggar tersebut diancam penjara 5 tahun," kata Danang Widoyoko, di kantor ICW, kawasan Kalibata, Jakarta, Jumat (7/8).
 
Pihak kepolisian, lanjut Danang, sesungguhnya sudah bisa untuk mengusut benar atau tidak terjadinya pertemuan Ketua non-aktif KPK dengan buronan KPK Anggoro Widjojo

BACA JUGA: Testimoni Antasari Bisa Rugikan SBY

Jangan seperti sekarang pihak kepolisian terkesan bias ke mana-mana
"Kalau tidak fokus, justru akan memperkuat dugaan bahwa polisi memang sedang berupaya mencari cara untuk melemahkan KPK," ujarnya, sembari menduga testimoni yang dilakukan oleh Antasari Azhar hanya sebuah upaya untuk mencari teman di tahanan.
 
Untuk menangani kasus dugaan korupsi, pihak kepolisian hendaknya lebih banyak belajar ke KPK yang lebih memprioritaskan cara-cara tertangkap tangan saat menerima suap atau setoran hasil korupsi

BACA JUGA: Pemekaran, Upaya Sedot Uang Jakarta

"Artinya harus bersikap pro aktif dan hindari sikap menunggu laporan, apalagi yang melaporkan itu seorang tersangka yang saat ini telah jadi tahanan pihak kepolisian atas dugaan terlibat pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen," saran Danang.
 
Sementara, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto juga mengatakan tindakan Antasari bertemu dengan burunan KPK yang katanya mau mengklarifikasi itu sebagai tindakan yang salah
Sebab untuk mengklarifikasi masalah tersebut, seharusnya dibicarakan secara internal.
 
"Kalau itu dalam rangka klarifikasi, mestinya dibicarakan dengan pimpinan lain

BACA JUGA: Presiden Tak Serius Hentikan Pemekaran

Sikap seorang pemimpin semacam itu Anda tahu sendiri kan?Karena itu, KPK sudah membentuk tim untuk mencari tahu kebenaran itu sebab tidak satupun diantara pimpinan KPK yang tahu pertemuan tersebut, kata Bibit Samad Riyanto.

Sebelumnya Antasari Azhar membuat pengakuan tertulis (testimoni) kepada pihak Kepolisian Polda Metro Jaya tentang telah terjadinya dugaan suap terhadap pimpinan KPK yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Masaro, Anggoro Widjoyo selaku pihak yang melaksanakan proyek pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut)(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Upaya Gembosi KPK Makin Liar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler