Antasari Bakal Disidang di Jakarta

Kejagung Masih Minta Persetujuan MA

Senin, 06 Juli 2009 – 11:17 WIB
Foto: dok/JPNN
JAKARTA- Kejaksaan Agung mulai menyiapkan langkah-langkah menghadapi persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, direktur PT Putra Rajawali BanjaranSelain menyiapkan jaksa penuntut umum, Kejagung juga meminta persidangan kasus tersebut digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
   
"Kami akan usahakan sidang di PN Jakarta Selatan

BACA JUGA: Pergantian Musim di Indonesia Kian Aneh

Nanti kami meminta persetujuan MA (Mahkamah Agung)," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di Jakarta, kemarin (5/7)
Namun permohonan ke MA menunggu kelengkapan berkas para tersangka pembunuhan berencana Nasrudin.
   
Jasman menjelaskan, salah satu alasan pemindahan lokasi persidangan itu adalah keamanan

BACA JUGA: Indonesia Masih Butuh 15 Ribu Dokter

"Jadi pertimbangan kami untuk kepentingan keamanan," terangnya
Kasus pembunuhan itu memang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar.
   
Jika sesuai dengan lokasi kejadian perkara (locus delicti), kasus itu disidangkan di PN Tangerang

BACA JUGA: Kampanye SBY, Ancam Rumput GBK

Itu karena Nasrudin dibunuh di depan padang golf Modernland, Serpong, TangerangNamun pemindahan tersebut dimungkinkan mengacu pada Pasal 85 KUHAP.
     
Hingga saat ini, lanjut Jasman, Kejaksaan telah menerima berkas perkara sembilan tersangka kasus NasrudinRinciannya, lima berkas tersangka eksekutor telah dinyatakan lengkap (P-21)Yakni untuk tersangka Fransiscus Tadon Keran, Daniel Daen, Hendrikus Kia Walen, Heri Santoso, dan Eduardus Ndopo Bete"Selanjutnya kami menunggu pelimpahan tahap kedua, yakni barang bukti dan tersangka, dari penyidik," kata mantan kepala Kejaksaan Negeri Jaktim itu.
   
Kemudian berkas tiga tersangka, yaitu Williardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo, Kejaksaan menyatakan berkas belum lengkap"Berkas dikembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk," katanya.
   
Sementara berkas perkara Antasari Azhar merupakan yang kali terkahir masuk ke Kejaksaan, yakni pada Jumat (3/7) laluJaksa peneliti (P-16), memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan berkas lengkap atau belum"Mudah-mudahan akhir bulan ini semua sudah bisa selesai," harap Jasman.
   
Terkait dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani di persidangan, Jasman mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa jaksaNamun Jasman belum bersedia mengungkapkannyaDia hanya menyebutkan unsur jaksanya terdiri atas jaksa dari Kejagung, Kejati Banten, dan Kejari Tangerang.
   
Dalam kesempatan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan, JPU di antaranya akan diambil dari jaksa peneliti"Nanti dipilih siapa yang cocok, akan kita ambil untuk JPU," kata Ritonga
   
Kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail mengatakan, pemindahan lokasi persidangan kliennya itu cukup beralasanAlasannya, perencanaan pembunuhan yang dituduhkan berada di wilayah hukum JakselSelain itu, saksi-saksi juga banyak berdomisili di Jaksel"Yang jelas kami siap untuk menghadapi persidangan," katanya belum lama ini(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Depag-Imigrasi Bahas Migrasi Database Haji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler