"Kami akan usahakan sidang di PN Jakarta Selatan
BACA JUGA: Pergantian Musim di Indonesia Kian Aneh
Nanti kami meminta persetujuan MA (Mahkamah Agung)," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di Jakarta, kemarin (5/7)Jasman menjelaskan, salah satu alasan pemindahan lokasi persidangan itu adalah keamanan
BACA JUGA: Indonesia Masih Butuh 15 Ribu Dokter
"Jadi pertimbangan kami untuk kepentingan keamanan," terangnyaJika sesuai dengan lokasi kejadian perkara (locus delicti), kasus itu disidangkan di PN Tangerang
BACA JUGA: Kampanye SBY, Ancam Rumput GBK
Itu karena Nasrudin dibunuh di depan padang golf Modernland, Serpong, TangerangNamun pemindahan tersebut dimungkinkan mengacu pada Pasal 85 KUHAP.Hingga saat ini, lanjut Jasman, Kejaksaan telah menerima berkas perkara sembilan tersangka kasus NasrudinRinciannya, lima berkas tersangka eksekutor telah dinyatakan lengkap (P-21)Yakni untuk tersangka Fransiscus Tadon Keran, Daniel Daen, Hendrikus Kia Walen, Heri Santoso, dan Eduardus Ndopo Bete"Selanjutnya kami menunggu pelimpahan tahap kedua, yakni barang bukti dan tersangka, dari penyidik," kata mantan kepala Kejaksaan Negeri Jaktim itu.
Kemudian berkas tiga tersangka, yaitu Williardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo, Kejaksaan menyatakan berkas belum lengkap"Berkas dikembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk," katanya.
Sementara berkas perkara Antasari Azhar merupakan yang kali terkahir masuk ke Kejaksaan, yakni pada Jumat (3/7) laluJaksa peneliti (P-16), memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan berkas lengkap atau belum"Mudah-mudahan akhir bulan ini semua sudah bisa selesai," harap Jasman.
Terkait dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani di persidangan, Jasman mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa jaksaNamun Jasman belum bersedia mengungkapkannyaDia hanya menyebutkan unsur jaksanya terdiri atas jaksa dari Kejagung, Kejati Banten, dan Kejari Tangerang.
Dalam kesempatan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan, JPU di antaranya akan diambil dari jaksa peneliti"Nanti dipilih siapa yang cocok, akan kita ambil untuk JPU," kata Ritonga
Kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail mengatakan, pemindahan lokasi persidangan kliennya itu cukup beralasanAlasannya, perencanaan pembunuhan yang dituduhkan berada di wilayah hukum JakselSelain itu, saksi-saksi juga banyak berdomisili di Jaksel"Yang jelas kami siap untuk menghadapi persidangan," katanya belum lama ini(fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Depag-Imigrasi Bahas Migrasi Database Haji
Redaktur : Tim Redaksi