BACA JUGA: Audit Bandara Bisa Dikembangkan
Apalagi, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah sudah menjelaskan jika penyadapan dilakukan atas permintaan dan sepengetahuan Antasari
BACA JUGA: SBY: Birokrasi Tak Netral Cenderung Berorientasi Parpol
Untuk lebih menguatkan keterangan Chandra, penyidik berencana meminta keterangan saksi-saksi lain dari Komisi Pemberantasan Korupsi
BACA JUGA: Jika Perang, SBY Siap di Garis Depan
Kalau mendesak, tentu itu akan dilakukan," katanyaAntasari sudah diperiksa ulang terkait penyadapan ituMenurut pengacaranya Juniver Girsang, sebuah penyadapan tidak mungkin dilakukan atas perintah lisan"Tapi, yang tertulis disana bukan nama pak Antasari, tapi nama pak ChandraJadi jelas siapa yang harus bertanggungjawab," kata Juniver
Tapi, polisi tetap tak terpengaruhSeorang penyidik yang ikut menangani kasus itu menyatakan, meski berkelit, Antasari tetap tak bisa mengelak"Ada print out dan ada bukti yang siap diperdengarkan di pengadilan," katanya
Secara terpisah, juru bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan bahwa dalam memahami aktifitas penyidikan KPK periode Januari hingga Maret yang menjadi polemik tersebut tidak boleh sepotong-sepotong"Saat penyidikan dilakukan tentu KPK tidak mengetahui siapa Nasrudin ataupun RaniMasalah ini ramai belakangan saja," jelasnya
Dia menambahkan bahwa isu penyadapan tersebut amat mengganggu KPKApalagi isu menyatakan bahwa penyadapan KPK tak prosedural"Ya menggangguTapi tetap tak menyurutkan kami melakukan pemberantasan korupsiIni justru membikin kami makin kerja keras," ujarnya.
Johan mengaku tak mengetahui apakah bukti penyadapan yang dilakukan KPK tersebut di tangan polisi"Belum kami belum tahu," ucapnyaDia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, tim etik yang dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua KPK non aktif Antasari Azhar tengah bekerja
Wakil Ketua Komisi III Soeripto menjelaskan, dalam rapat tertutup bersama kepolisian Senin (22/06) malam hingga pukul 24 penyadapan dibahas"Itu ada juga," jelasnya saat mendatangi gedung KPK kemarin
Menurut politisi PKS itu, harus dijelaskan secara detail mengapa KPK bersedia menjalankan perintah penyadapan itu dari Antasari"Kalau saya sendiri, kalau diteror, hp peneror tak perlu saya sadap," kata mantan anggota Badan Koordinasi Intelijen Negara ( BAKIN) itu.
Menurut Soeripto, dua dari lima nomor itu dipakai Rani dan Nasrudin- Memang tidak teridentifikasi nomor Rani dan Nasrudin, namun pengguna nomor itu adalah Nasrudin dan Rani," katanya
Menurut Soeripto, nama yang teregister sebagai pengguna nomor belum tentu digunakan oleh orang tersebutDari hasil pelacakan polisi, memang dua nomor itu digunakan oleh Rani dan Nasrudin.
Soeripto juga menerangkan bahwa apabila KPK melakukan penyadapan di luar tindak pidana korupsi cenderung menjadi penyalahgunaan kewenangan"Artinya kalau toh ada penyadapan, di luar tindak pidana kecenderungannya menjadi abuse of power," ucapnya
Dia mengungkapkan bahwa polemik penyadapan itu tak semata-mata kasus Rani"Tapi ini juga terkait pembunuhan Nasrudin, tapi saat ini memang baru didalami belum menjadi konsumsi publik," ucapnya.
Secara terpisah, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum Adnan Buyung Nasution menilai, ada upaya dari pihak-pihak yang terkena perkara di KPK yang memanfaatkan kasus AntasariNama baik KPK dibuat buruk bahkan terancam dibubarkan.
"Saya tidak menafikkan kemungkinan ada upaya dari pihak-pihak yang pernah terkena perkara oleh KPKIni upaya untuk menggerogoti KPK," ujar Buyung usai diskusi 'RUU Bantuan Hukum' di Hotel Kartika Chandra, Jl Gatot Subroto, Jakarta kemarin.
Pakar hukum senior itu khawatir citra KPK terancam hanya gara-gara Antasari yang tidak mau mengakui perbuatannya.?Buat saya yang menarik perhatian adalah mengapa di zaman Antasari ada beberapa perkara besar yang tidak bisa dibongkar atau diteruskan" Kenapa setelah Antasari tidak ada atau terkena musibah kasus-kasus bisa berjalan" Ini jadi pertanyaan ada apa seakan-akan KPK ada hambatan" Ini pertanyaan wajar tapi tidak menuduh Antasari bermain kotor," katanya
Buyung juga menyoroti penyadapan Rani Juliani dan Nasrudin atas perintah AntasariMenurut Buyung hal itu memang tidak dibenarkan"Kalau pun di negara kita membolehkan tapi harus dipelajari dulu dan konsultasi juga izin dari hakimTidak bisa Antasari memutuskan sendiri apalagi kita tahu di KPK kepemimpinannya adalah kolektif," katanya.(git/rdl/ind )
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Serukan Equality Before The Law
Redaktur : Tim Redaksi