"AA ditahan di sel tersendiri, tepatnya di rutan narkoba Polda Metro Jaya," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Muhammad Iriawan.
Seperti yang diketahui, Antasari baru saja menjalani interogasi penyidik dari Polda Metro JayaHal itu dilakukan setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.
"Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Wahyono, di Main Hall Polda Metro Jaya, Senin (4/5) siang.
Dalam keterangannya, Wahyono mengakui bahwa penembakan yang dilakukan terhadap Nasrudin dilakukan secara terencana dan melibatkan banyak pelaku
BACA JUGA: APBD Telat, DAU Tiga Kabupaten Dipotong
Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan sebagai tersangka itu, dilengkapi jeratan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman matiBACA JUGA: Polri Belum Pecat WW
BACA JUGA: Antasari Terancam Hukuman Mati
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari Sudah Resmi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi