Antasari Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro

Senin, 04 Mei 2009 – 19:51 WIB
JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, Senin (4/5), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Antasari Azhar tepat pada pukul 17.40 WIB ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya.

"AA ditahan di sel tersendiri, tepatnya di rutan narkoba Polda Metro Jaya," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Muhammad Iriawan.

Seperti yang diketahui, Antasari baru saja menjalani interogasi penyidik dari Polda Metro JayaHal itu dilakukan setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.

"Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Wahyono, di Main Hall Polda Metro Jaya, Senin (4/5) siang.

Dalam keterangannya, Wahyono mengakui bahwa penembakan yang dilakukan terhadap Nasrudin dilakukan secara terencana dan melibatkan banyak pelaku

BACA JUGA: APBD Telat, DAU Tiga Kabupaten Dipotong

Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan sebagai tersangka itu, dilengkapi jeratan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati
(rie/JPNN)

BACA JUGA: Polri Belum Pecat WW

BACA JUGA: Antasari Terancam Hukuman Mati

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari Sudah Resmi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler