Saat disinggung terkait dengan motif apa sehingga Antasari terkait, Kapolda belum bisa memastikan
BACA JUGA: Antasari Sudah Resmi Tersangka
“Masih kita selidiki, jadi jangan mengira-gira motif apa yang dilakukan AA,” katanya.Hingga jumpa pers berakhir Antasri masih menjalani pemeriksaan dengan status saksi dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen
Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 340 KUHP berbunyi, 'Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa oranng lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.(rie/JPNN)
BACA JUGA: Andalkan Data, KPU Siap Digugat dan Menggugat
BACA JUGA: Kriminolog: Polisi Jangan Main-main
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri LH Siap Bentuk Komisi B3
Redaktur : Tim Redaksi