APBD Telat, DAU Tiga Kabupaten Dipotong

Senin, 04 Mei 2009 – 19:27 WIB
JAKARTA - Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu, Mardiasmo, mengatakan bahwa pemerintah akan menunda pencairan 25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang terlambat mengesahkan APBDPenundaan itu sebagai bentuk sanksi agar daerah terpacu untuk menyelesaikan APBD tepat waktu.

Hal itu dikatakan Mardiasmo kepada JPNN di sela-sela pertemuan Dewan Gubernur ADB di Nusa Dua, Bali, Senin (4/5)

BACA JUGA: Polri Belum Pecat WW

"Sanksinya, pencairan DAU-nya kita tunda untuk sementara hingga 25 persen
Tetapi itu nanti tetap kita cairkan seluruhnya

BACA JUGA: Antasari Terancam Hukuman Mati

Hanya kita pending dulu yang 25 persen," ujar Mardiasmo.

Guru besar di Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta ini menambahkan, dengan adanya sanksi, maka daerah akan semakin terpacu memperbaiki diri
Untuk tahun ini, katanya, akan ada tiga kabupaten yang terkena sanksi berupa pemotongan DAU tersebut

BACA JUGA: Antasari Sudah Resmi Tersangka

"Satu (kabupaten) di Sumatera Utara, satu di Jawa Tengah, dan satu di Papua," sebutnya.

Mardiasmo menambahkan, pada tahun 2010 nanti akan ada 69 daerah yang menyusun dan mengesahkan APBD tepat waktuKe-69 daerah itu terdiri dari delapan provinsi dan 61 kabupaten/kotaKedelapan provinsi itu adalah Gorontalo, NTT, Bali, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, serta Kalimantan Selatan.

Lantas, penghargaan apa selain sertifikat dan trofi, bagi daerah yang mampu menyeleseakan APBD tepat waktu? Mardiasmo mengatakan, jika APBD cepat selesai, maka transfer Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus (DAK) ke daerah juga akan makin cepat"Kalau yang akhir Desember sudah ketok palu (RAPBD sudah disahkan), maka bulan Februari DAU dan DAK sudah kita transfer," ujar Mardiasmo(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Andalkan Data, KPU Siap Digugat dan Menggugat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler