JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (10/1) pekan depan akan mulai menggelar sidang dugaan korupsi Gubernur Bengkulu Agusrin NadjamuddinMasyarakat diminta ikut mengawasinya karena dinilai rentan dimainkan mulai dari dituntut ringan oleh jaksa atau bahkan dibebaskan oleh hakim sebab terdakwanya politisi partai berkuasa.
"Saya sih khawatir masuk angin, bisa dituntut ringan atau divonis bebas," sebut Muspani di Jakarta, Senin (3/1)
BACA JUGA: KPK Tak Takut Masa Tahanan Syamsul Habis
Muspani adalah mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Bengkulu yang mempraperadilankan KPK dan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Kedua aparat hukum ini dinilai lamban menangani perkara korupsi bagi hasil perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), antara tahun 2006-2007 yang membelit gubernur yang juga Ketua DPD Demokrat Bengkulu itu.
Dalam putusannya hakim PN Jakarta Pusat kemudian memerintahkan kedua lembaga hukum itu agar segera melimpahkan perkara Agusrin ke pengadilan
Penunjukan tempat persidangan dilakukan karena khawatir terganggu jika berlangsung di Bengkulu
BACA JUGA: Wako Tomohon Yakin Bebas dari Gugatan KPK
Penetapan ini menjadi salah satu dasar gugatan praperadilan yang diajukan MuspaniHal lain yang disoroti Muspani adalah soal penonaktifan dan penahanan Agusrin
BACA JUGA: Lulus CPNS Harus Siap Ditugaskan di Mana pun
Sesuai aturan yang ada, yakni UU Pemerintahan Daerah No 32 Tahun 2004, sudah seharusnya Mendagri segera menoankatifan Agusrin karena sudah jadi terdakwa"Saya sudah telepon Dirjen Otda, supaya segera menonaktifkan AgusrinHakim juga harus menahan dia, sebagai bentuk persamaan perlakuan di depan hukum," pintanya(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ocehan Gayus Makin Nyaring
Redaktur : Tim Redaksi