Khawatir Sidang Agusrin Masuk Angin

Selasa, 04 Januari 2011 – 02:27 WIB

JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (10/1) pekan depan akan mulai menggelar sidang dugaan korupsi Gubernur Bengkulu Agusrin NadjamuddinMasyarakat diminta ikut mengawasinya karena dinilai rentan dimainkan mulai dari dituntut ringan oleh jaksa atau bahkan dibebaskan oleh hakim sebab terdakwanya politisi partai berkuasa.

"Saya sih khawatir masuk angin, bisa dituntut ringan atau divonis bebas," sebut Muspani di Jakarta, Senin (3/1)

BACA JUGA: KPK Tak Takut Masa Tahanan Syamsul Habis

Muspani adalah mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Bengkulu yang mempraperadilankan KPK dan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kedua aparat hukum ini dinilai lamban menangani perkara korupsi bagi hasil perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), antara tahun 2006-2007 yang membelit gubernur yang juga Ketua DPD Demokrat Bengkulu itu.

Dalam putusannya hakim PN Jakarta Pusat kemudian memerintahkan kedua lembaga hukum itu agar segera melimpahkan perkara Agusrin ke pengadilan
Putusan ini juga sekaligus menguatkan penetapan Mahkamah Agung No 057/KMA/SK/IV/2009 tanggal 29 April 2009 tentang penunjukan PN Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutus perkara Agusrin.

Penunjukan tempat persidangan dilakukan karena khawatir terganggu jika berlangsung di Bengkulu

BACA JUGA: Wako Tomohon Yakin Bebas dari Gugatan KPK

Penetapan ini menjadi salah satu dasar gugatan praperadilan yang diajukan Muspani
Dengan pertimbangan meminimalisasi gesekan di masyarakat Bengkulu, pada awal Desember 2010, Kejati Bengkulu akhirnya melimpahkan perkara Agusrin ke PN Jakarta Pusat.

Hal lain yang disoroti Muspani adalah soal penonaktifan dan penahanan Agusrin

BACA JUGA: Lulus CPNS Harus Siap Ditugaskan di Mana pun

Sesuai aturan yang ada, yakni UU Pemerintahan Daerah No 32 Tahun 2004, sudah seharusnya Mendagri segera menoankatifan Agusrin karena sudah jadi terdakwa"Saya sudah telepon Dirjen Otda, supaya segera menonaktifkan AgusrinHakim juga harus menahan dia, sebagai bentuk persamaan perlakuan di depan hukum," pintanya(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ocehan Gayus Makin Nyaring


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler