Wako Tomohon Gunakan APBD Rp33,4 Miliar

Sejumlah Pejabat Tomohon Ikut Terseret

Selasa, 04 Januari 2011 – 03:37 WIB

JAKARTA--Sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Walikota Tomohon Jefferson Rumajar alias Epe digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (3/1)Sidang dipimpin hakim Jupriyadi.

JPU dalam dakwaan primairnya menyatakan, Bendahara Umum Tomohon Frans A Sambow dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Yan Lamba serta, Bendahara Pengeluaran Sekda Tomohon Eduard Paat, ikut melakukan korupsi bersama Epe

BACA JUGA: Khawatir Sidang Agusrin Masuk Angin

Korupsi itu diduga dilakukan sejak 2006 hingga 2008 lalu.

Menurut JPU Irene Putri, Epe selalu memerintahkan pejabat Sambow, Paat bahkan staf pelaksana lain, untuk mencairkan kas daerah
APBD Tomohon, termasuk dana bantuan sosial (bansos), diperintahkan pencairannya dan digunakan untuk kepentingan pribadi Epe

BACA JUGA: KPK Tak Takut Masa Tahanan Syamsul Habis

“Perintah itu diberikan berulang kali,” tandas  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Epe didakwa telah menggunakan uang negara sebesar Rp33,40 miliar dari APBD untuk kepentingan diri sendiri
Pada Periode 2006-2008, Epe memerintahkan para bawahannya itu mencairkan Rp30,85 miliar dari beberapa rekening di Tomohon

BACA JUGA: Wako Tomohon Yakin Bebas dari Gugatan KPK

Terdakwa diduga telah memakai Rp1,84 miliar untuk pembayaran tagihan tiket yang juga dipakai bagi kepentingan pribadi

Tak hanya itu, Epe juga didakwa karena dugaan telah menggunakan dana bansos untuk membeli karangan bunga atas nama wali kota, keluarga dan koleganya“Itu juga terjadi pada periode 2006-2008,” jelasnya.(sto/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lulus CPNS Harus Siap Ditugaskan di Mana pun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler