JAKARTA--Sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Walikota Tomohon Jefferson Rumajar alias Epe digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (3/1)Sidang dipimpin hakim Jupriyadi.
JPU dalam dakwaan primairnya menyatakan, Bendahara Umum Tomohon Frans A Sambow dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Yan Lamba serta, Bendahara Pengeluaran Sekda Tomohon Eduard Paat, ikut melakukan korupsi bersama Epe
BACA JUGA: Khawatir Sidang Agusrin Masuk Angin
Korupsi itu diduga dilakukan sejak 2006 hingga 2008 lalu.Menurut JPU Irene Putri, Epe selalu memerintahkan pejabat Sambow, Paat bahkan staf pelaksana lain, untuk mencairkan kas daerah
BACA JUGA: KPK Tak Takut Masa Tahanan Syamsul Habis
“Perintah itu diberikan berulang kali,” tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.Epe didakwa telah menggunakan uang negara sebesar Rp33,40 miliar dari APBD untuk kepentingan diri sendiri
BACA JUGA: Wako Tomohon Yakin Bebas dari Gugatan KPK
Terdakwa diduga telah memakai Rp1,84 miliar untuk pembayaran tagihan tiket yang juga dipakai bagi kepentingan pribadiTak hanya itu, Epe juga didakwa karena dugaan telah menggunakan dana bansos untuk membeli karangan bunga atas nama wali kota, keluarga dan koleganya“Itu juga terjadi pada periode 2006-2008,” jelasnya.(sto/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lulus CPNS Harus Siap Ditugaskan di Mana pun
Redaktur : Tim Redaksi