Antasari Kantongi Hasil Investigasi Internal

Bakal Dibeber di Persidangan

Senin, 06 Juli 2009 – 21:24 WIB

JAKARTA - Menjadi pesakitan tak membuat Antasari Azhar kehabisan cara untuk memperjuangkan haknyaAntasari yang selama ini disudutkan dengan tudingan soal pembunuhan berencana terhadal Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen, telah menyiapkan bahan yang akan dibeber di persidangan.

Bahan tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan para pengacara Antasari

BACA JUGA: Pilpres, Polri Tetapkan Status Siaga I

Menurut Ari Yusuf Amir yang menjadi pengacara Antasari Azhar, pihaknya akan mengungkap hasil investigasi internal kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dalam persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat
“Kita sudah ada hasil investigasinya dan akan kita ungkap di pengadilan,” kata Ari Yusuf Amir di Jakarta, Senin (6/7).

Dipaparkannya, para pengacara Antasari sejak awal telah membentuk tim investigasi internal untuk mengungkap kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran

BACA JUGA: Pengacara Antasari Siap Beber Hasil Investigasi

Tim tersebut, lanjut Yusuf Amir,  bekerja di luar dari penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Karena merasa yakin hasil investigasi itu akan menjadi pembelaan yang ampuh, Amir Yusuf tidak mempermasalahkan tempat persidangan bagi kliennya
Karena yang terpenting dalam persidangan nanti terungkap permasalahan kasus ini

BACA JUGA: Usai Pilpres, KPK Periksa Gubernur Kepri

Bagi kami, tidak ada masalah di mana persidangan itu akan digelarKami dapat info kalau tidak di PN Jakarta Selatan ya di PN Tangerang,” katanya.

Seperti diketahui berkas pemeriksaan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen atas nama Antasari Azhar telah dilimpakan ke Kejaksaan Agung, pada Jumat (3/7) laluKejaksaan memiliki waktu selama 7 hari untuk meneliti kelengkapan berkas pemeriksaan tersebut.

Waktu 7 hari juga akan digunakan oleh tim yang akan memeriksa berkas kasus Ketua KPK non aktif ini untuk menentukan apakah berkas tersebut siap dilimpahkan ke pengadilanSementara itu, Kejaksaan juga mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk segera melaksanakan pelimpahan tahap II untuk 5 eksekutor kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran ini, mengingat berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P21)(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayoritas Laka Tewas karena Cedera Kepala


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler