Antasari Segera Jadi 'Pesakitan'

Senin, 24 Agustus 2009 – 17:40 WIB

JAKARTA-Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bakal segera menjadi 'pesakitan' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah Polda Metro Jaya hari ini (senin,24/8) menyatakan berkas tersangka kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen lengkap (P-21).

jpnn.com - “Berkas sudah dinyatakan lengkap, tujuh hari setelah dinyatakan lengkap, barang bukti dan tersangka akan secepatnya diserahkan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna pada Senin (24/8)

Lebih lanjut dikatakan Nanan karena masa penahanan Antasari akan habis pada tanggal 31 Agustus 2009 mendatang, sebelum itu polisi akan melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

BACA JUGA: Menkeu Siap Tambah Anggaran Infrastruktur Daerah

Selain itu juga tiga tersangka lain yakni Wiliardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan juga akan dilimpahkan

Sedangkan barang bukti yang akan diserahkan antara lain, rekaman CCTV, keterangan saksi-saksi, dan petunjuk saksi-saksi

BACA JUGA: Pemerintah Dilematis soal Pemilihan Gubernur

Untuk diketahui kasus pembunuhan Nasrudin ini menyeret sembilan tersangka

Lima tersangka lainnya adalah para eksekutor lapangan

BACA JUGA: Tuntaskan RUU DIY, Pemerintah Berguru ke Sepanyol

Mereka telah memasuki proses sidang di Pengadilan Negeri Tangerang sesuai lokasi pembunuhanSedangkan Antasari Azhar, Wiliardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mufid, Penerima Uang Gratifikasi Rp100 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler