JAKARTA-Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bakal segera menjadi 'pesakitan' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah Polda Metro Jaya hari ini (senin,24/8) menyatakan berkas tersangka kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen lengkap (P-21).
jpnn.com - “Berkas sudah dinyatakan lengkap, tujuh hari setelah dinyatakan lengkap, barang bukti dan tersangka akan secepatnya diserahkan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna pada Senin (24/8)
Lebih lanjut dikatakan Nanan karena masa penahanan Antasari akan habis pada tanggal 31 Agustus 2009 mendatang, sebelum itu polisi akan melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
BACA JUGA: Menkeu Siap Tambah Anggaran Infrastruktur Daerah
Selain itu juga tiga tersangka lain yakni Wiliardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan juga akan dilimpahkan
BACA JUGA: Pemerintah Dilematis soal Pemilihan Gubernur
Untuk diketahui kasus pembunuhan Nasrudin ini menyeret sembilan tersangka
BACA JUGA: Tuntaskan RUU DIY, Pemerintah Berguru ke Sepanyol
Mereka telah memasuki proses sidang di Pengadilan Negeri Tangerang sesuai lokasi pembunuhanSedangkan Antasari Azhar, Wiliardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mufid, Penerima Uang Gratifikasi Rp100 Juta
Redaktur : Tim Redaksi