Perusahaan Wajib Sediakan Angkutan Pekerja Lemburan

Cegah Kemungkinan Pemerkosaan kepada Pekerja Perempuan

Senin, 19 September 2011 – 00:49 WIB

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta Dinas Tenaga Kerja di daerah segera meminta perusahaan-perusahaan untuk meningkatkan aspek perlindungan keamanan, kesehatan serta kesejahteraan bagi pekerja yang bekerja pada malam hariKebijakan tersebut menyusul maraknya aksi kejahatan berupa perampokan dan pemerkosaan pada malam hari yang mengancam keselamatan para pekerja perempuan.

Juru bicara Kemenakertrans, Suhartono, mengatakan, semua upaya perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi pekerja yang bekerja pada malam hari itu dapat diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama

BACA JUGA: Jenjang Karier PNS di Daerah Masih Amburadul

Apabila diperlukan, tambah Suhartono, pemerintah daerah melalui dinas-dinas tenaga kerja dapat membuat peraturan daerah terkait perlindungan pekerja yang bekerja pada malam hari.

Selain itu, Pemda pun diharapkan dapat berkoordinasi dengan aparat keamanan dari kepolisian RI untuk membantu memberi perlindungan bagi para pekerjanya baik ketika hendak berangkat kerja, saat bekerja, maupun ketika perjalanan pulang seusai kerja.

"Perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan pekerja pada malam hari memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja serta makanan tambahan yang lebih baik bagi pekerja," terang Suhartono di Jakarta, Minggu (18/9).

Lebih lanjut Suhartono menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00 wajib memberikan jaminan keamanan, memberikan makanan dan minuman bergizi, serta menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.

"Semua pihak baik pemerintah, pengusaha maupun masyarakat  harus berkomitmen untuk menjaga para pekerja dari aksi kejahatan yang sering terjadi pada malam hari," kata Suhartono.

Dikatakannya pula, pengusaha wajib menjaga keamanan dan kesusilaan pekerja/buruh dengan menyediakan petugas keamanan di tempat kerja, serta menyediakan kamar mandi/WC yang layak dengan penerangan yang baik
"Untuk mencegah kerawanan kejahatan di jalan raya,  perusahaan  wajib menyediakan antar jemput dimulai dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya," ujarnya

BACA JUGA: Bandit Anggaran Libatkan Pejabat Pemda

BACA JUGA: Istana Minta Isu Reshuffle Tidak Bikin Heboh

(Cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPID-DPPID Tabrak Konstitusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler