jpnn.com - JAKARTA - Menyusul bakal dididangkannya Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen, besok, Jaksa Agung Hendarman Supandji akan melaporkan peruhanan status hukum mantan ketua KPPK itu ke Presiden.
"Dengan persidangan Antasari, tentunya akan ada perubahan status dari tersangka menjadi terdakwaKejaksaan akan menginformasikan perubahan status itu," kata Hendarman saat dicegat wartawan di Kejagung, Rabu (7/10).
Hendarman menambahkan, sesuai Undang-undang tentang Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) maka perubahan status hukum yang membelit pimpinan KPK harus diberitahukan ke Presiden
BACA JUGA: AHD Dituntut 5 Tahun Penjara
Kejaksaan, katanya, akan segera mengirimkan surat resmi tentang perubahan status Antasari."Kita akan mengirim setelah pembacaan dakwaan di persidangan
BACA JUGA: Pengungsi Butuh 30 Ribu Tenda
BACA JUGA: Doktrin Noordin Merambah Papua Barat
(viv/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenazah di Ambacang Harus Dievakuasi !
Redaktur : Tim Redaksi