Antonius Bambang Didakwa Menyuap Fuad Amin Rp 18,85 Miliar

Rabu, 04 Maret 2015 – 21:31 WIB
Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Human Resource Developmet PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/3). Antonius didakwa bersama-sama petinggi perusahaannya menyuap mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron sebesar Rp 18,85 miliar.

"Karena ‎Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy, Co.Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur yang bertentangan dengan kewajiban Fuad Amin selaku penyelenggara negara," kata jaksa penuntut umum KPK Ahmad Burhanuddin saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/3).

BACA JUGA: Datangi Bareskrim Polri, Bambang Widjojanto Dapat Ini...

Dalam surat dakwaan disebutkan, pada tahun 2006, Direksi PT KMS mengajukan permohonan untuk mendapatkan alokasi gas bumi di Blok Poleng Bangkalan kepada Kodeco. Kemudian, Presiden Direktur PT MKS, Sardjono bertemu dengan Kepala Divisi Pemasaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Budi Indianto.

Saat itu, Budi menyarankan kepada Sardjono agar PT MKS  bekerja sama dengan pihak Kabupaten Bangkalan untuk menghindari perselisihan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan‎. Karena Pemerintah Kabupaten Bangkalan juga berminat untuk membeli gas bumi tersebut.

BACA JUGA: Soal Eksekusi Mati, Ini Pesan Presiden untuk Jaksa Agung

Jaksa Ahmad menyatakan masih di tahun 2006, Antonius bersama dengan Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, dan Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto melakukan pertemuan dengan Fuad Amin. Pertemuan itu dihadiri oleh Afandy selaku Direktur Utama PD SD di Pendopo Rumah Dinas Bupati Bangkalan.

Adapun tujuannya supaya PT MKS dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan sehingga PT MKS bisa membeli gas bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan oleh Kodeco. Kemudian Fuad mengarahkan agar PT MKS bekerja sama dengan PD SD‎.

BACA JUGA: Bareskrim Sudah Jadwalkan Periksa Denny Indrayana

Setelah pertemuan ‎tersebut, terdakwa kembali menemui Fuad dan meminta dibuatkan surat dukungan permintaan penyaluran gas alam dari Bupati Bangkalan.

Atas permintaan terdakwa, kemudian Fuad mengirimkan Surat Nomor : 542/672/433.033/2006 tanggal 30 Mei 2006 kepada Mr. Hong Sun Yong selaku President Director Kodeco Energi Co. Ltd. perihal Dukungan Penyaluran Gas Alam PT Kodeco Energi ke Gili Timur.

Pada intinya, sambung Jaksa Ahmad, menyampaikan bahwa PD SD telah bekerja sama dengan PT MKS untuk investasi pemasangan pipa dan penyaluran gas alam dari Klampis (Sepulu) km 36, maka Fuad mendukung rencana penyaluran gas alam ke Gilitimur dan memohon kepada pihak PT Kodeco Energi agar dapat mengalokasikan pasokan gas alam.

Tujuannya untuk mengantisipasi kebutuhan listrik di Madura khususnya dan Jawa Timur pada umumnya, meskipun pada saat itu perjanjian kerjasama antara PD SD dengan PT MKS belum ditandatangani.

Realisasi keinginan PT MKS ditindaklanjuti dengan penandatanganan Heads of Agreement antara PT Pertamina EP dengan PT MKS ‎yang di antaranya menyebutkan PT MKS sudah menandatangani perjanjian konsorsium dengan PD SD. Selain itu dibuatkan juga Perjanjian Kerjasama Nomor: 008/034/433.503/2007 dan Nomor: ME-P/DIR/PJ/XII/07/A.168 tanggal 3 Desember 2007.

Setelah itu, ada Perjanjian Tentang Jual Beli Gas Alam (PJBG) untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jatim antara PT Pertamina PE sebagai penjual gas kepada PT MKS.

Setelah PT MKS mulai beroperasi dengan mendapat pasokan gas dari PT Pertamina EP dan telah menyalurkan gas tersebut kepada PT PJB, maka PT MKS memenuhi komitmen pemberian uang kepada PD SD sebagai imbalan atas Perjanjian Kerjasama 008/034/433.503/2007 dan Nomor: ME-P/DIR/PJ/XII/07/A.168 tanggal 3 Desember 2007.

Antonius bersama-sama dengan Sardjono, Sunaryo, Achmad dan General Manager Unit Pengolahan PT MKS Pribadi Wardojo sepakat memberikan uang kepada Fuad Amin. Karena Fuad telah mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD SD.

"Serta telah memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur," ucap Jaksa Ahmad.

Setelah itu, Antonius memberikan uang ke Fuad secara bertahap mulai Juni 2009 hingga  Desember  2014, di mana Fuad sudah menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan.

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Sardjono, Sunaryo Suhadi, Achmad Harijanto dan Pribadi Wardojo mengetahui bahwa perbuatannya memberikan uang sejak tahun 2009-2014 seluruhnya Rp 18,850 miliar kepada Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan," ujar Jaksa Ahmad.

Antonius diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan, Antonius mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan. Dia mengaku akan kooperatif dalam persidangan.

"Saya akan kooperatif dalam sidang ini," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Cantrang, Nelayan Tradisional Nilai Pemerintah Lamban


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler