PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis mengakui, akhir-akhir ini terjadi antrean panjang pembelian BBM (khususnya jenis premium dan solar) di SPBU di hampir semua kabupaten/kotaMenurutnya, kondisi tersebut lebih disebabkan karena adanya kepanikan masyarakat terkait isu kenaikan BBM
BACA JUGA: Semingu Sebelum Lebaran, THR Harus Dibayarkan
Kepanikan itu mengakibatkan terjadinya spekulasi pembelian BBM secara berlebihan oleh oknum masyarakat dan penyalahgunaan pembelian BBM bersubsidi oleh kendaraan-kendaraan transportasi komoditas industri dan ekspor.Soalnya, berdasarkan laporan yang diterima pemprov dari PT Pertamina Unit Pemasaran VI Pontianak, pada dasarnya stok BBM di Kalbar cukup karena kuota untuk wilayah Kalbar 2007-2011 telah meningkat
Kuota BBM Kalbar 2011 yakni, premium 409.803 kl, solar 287.502 kl dan minyak tanah 110.408 kl
BACA JUGA: Pembangunan 1.000 Rumah Murah Tertunda
Bahkan, untuk tahun 2011, realisasi distribusi ke SPBU telah melebihi kuota yang telah ditetapkan.Dalam upaya mengatasi kondisi BBM ini, Gubernur Kalbar melalui surat 27 Juni 2011 telah mengusulkan kepada Kepala BPH Migas untuk menambah kuota BBM sebesar 15-20 persen
BACA JUGA: Moratorium Pengiriman TKI Dianggap Tak Pro Rakyat
Mudah-mudahan usul tersebut dapat dipenuhi pada APBN Perubahan 2011,"" kata Cornelis.Terkait pengawasan BBM, berdasarkan UU/22/2001 dan PP 36/2004 tentang Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi, telah diatur bahwa penyediaan, penyaluran dan pengawasan BBM merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dalam pelaksanaannya diatur oleh BPH Migas dan distribusinya diatur oleh PT PertaminaKewenangan pemprov dan kabupaten/kota terbatas pada kegiatan pengawasan jumah armada dan kapasitas pengangkutannya
""Kewenangan pemprov dalam melakukan pengawasan BBM bersubsidi sangat terbatasKewenangan penyediaan penyaluran dan pengawasan BBM bersubsidi berada di BPH Migas,""ÃÂ ujarnyaNamun, dalam rangka pengoptimalan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi, saat ini pemprov sedang mengkaji produk-produk hukum yang tepat berupa perjanjian kerjasama (MoU) dengan BPH Migas, peraturan daerah atau peraturan gubernur(rnl/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Walhi Tolak Proyek Kereta Api di Kalteng
Redaktur : Tim Redaksi