Semingu Sebelum Lebaran, THR Harus Dibayarkan

Minggu, 07 Agustus 2011 – 04:28 WIB

PALEMBANG - Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sumsel (FSP-RTM-SPSI) Sumatera Selatan (Sumsel), Aminoto Zen mengimbau agar Tunjangan Hari Raya (THR) sudah harus diberikan kepada karyawan pada seminggu (H -7) sebelum lebaran.

“Ya kita harapkan THR ini dibayarkan seminggu sebelum lebaran, karena THR ini akan digunakan karyawan untuk memenuhi kebutuhan menjelang lebaran nanti,” ujarnya, saat ditemui di Pemkot PalembangLanjut dia, pihaknya siap menerima laporan dari pekerja jika memang perusahaannya tidak memberikan THR

BACA JUGA: Pembangunan 1.000 Rumah Murah Tertunda



“Tapi, kita juga kesulitan karena masih sedikit perusahaan yang bergabung dengan SPSI
Padahal, ini hak pekerja untuk mempunyai wadah pekerja,” paparnya

BACA JUGA: Moratorium Pengiriman TKI Dianggap Tak Pro Rakyat



Aminoto mengatakan, dari 3 ribu perusahaan yang ada di Palembang baru 30 perusahaan yang mendaftarkan diri pada SPSI
“Penyebabnya karena kurangnya sosialisasi dari dinas terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, (Disnaker),” katanya.

Dia juga mensinyalir masih banyaknya perusahaan yang melakukan intervensi terhadap karyawannya sehingga masih sedikit perusahaan yang bergabung pada SPSI

BACA JUGA: Walhi Tolak Proyek Kereta Api di Kalteng

“Para pekerja ini juga“ditakut-takuti”Padahal, Undang-Undang ketenagakerjaan Nomor 21/2000 mewajibkan semua pekerja untuk berserikat dan masuknya sebuah perusahaan menjadi anggota SPSI bukan berarti rugi,” paparnya.

Sementara itu Ketua PUK SPSI PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk Palembang, Syamsul Bahri mengatakan, begitu banyak manfaat yang didapatkan pekerja jika bergabung pada SPSI, terutama hak-hak secara normatifDiantaranya, gaji sesuai UMR, jamsostek, jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kesehatan.

“Kita hanya mengimbau bagi pekerja yang belum membentuk SPSI pada tempat kerjanya untuk segera membentukJangan takut diintervensi karena itu hak pekerja yang diatur UU”, katanya(git/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepergok Nyemen, Siswa Kocar-kacir Diburu Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler