Anwar Bantah Terlibat Skandal BI

Kamis, 13 November 2008 – 19:34 WIB
JAKARTA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai saat ini tengah berlangsung upaya membangun opini publik yang menyebutkan bahwa Ketua BPK Anwar Nasution terlibat dalam kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 100 miliar yang kini terus ditangani KPKOpini yang dibangun lewat media massa tersebut menilai tak adil jika Anwar tak ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah serta petinggi BI lain, temasuk didalamnya besan Presiden SBY, Aulia Tantowi Pohan

BACA JUGA: Audit BPK, Dorong Good Governance

Intinya, Anwar yang ikut menandatangani keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI tanggal 22 Juli 2003 --untuk mencairkan uang Rp 100 miliar milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) -- harus ikut bertanggung jawab secara hukum.

Lewat selebaran yang dibagikan ke wartawan saat berlangsungnya pemeriksaan Anwar tersebut, Plt  Kabag Publikasi dan Layanan Informasi BPK Heru Cahyono mengatakan justru merekalah yang pertama mengungkap adanya dugaan korupsi di BI yang melibatkan oknum anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004
Seperti diketahui, dari keterangan mantan anggota Komisi IX  Hamka Yamdhu, disebutkan setidaknya 52 anggota DPR komisi tersebut kebagian Rp 31,5 miliar sebagai biaya amandemen UU BI

BACA JUGA: Terapkan SKB 4 Menteri Secara Adat

Seluruh dugaan itu, lanjut Heru, tertuang dalam laporan hasil audit BPK yang disampaikan pada KPK melalui surat Ketua BPK Anwar Nasution No 115/2/I-IV/11/2006 tanggal 14 Nopember 2006.

Diakui, Anwar memang hadir dalam RDG yang membahas pembentukan Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan (PPSK) serta pemberian peningkatan modal kepada YPPI tersebut
Tapi Anwar yang kemudian digantikan Miranda Goeltom itu tak pernah diberitahu soal hasil pertemuan terkait YPPI

BACA JUGA: Upi Tersangka, AJI Protes Polisi

Baru setelah menjabat ketua BPK, Anwar diberitahu tim audit bahwa tak sepeser pun digunakan untuk kegiatan sosial kemasyarakatanHal inilah yang menimbulkan dugaan penyimpangan keuangan di tubuh BIBPK sendiri kerap memberitahukan dugaan ini, malah ditunggu sampai setahun berlangsung(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desk Pemilu, Koordinasi dengan KPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler