BACA JUGA: Audit BPK, Dorong Good Governance
Intinya, Anwar yang ikut menandatangani keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI tanggal 22 Juli 2003 --untuk mencairkan uang Rp 100 miliar milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) -- harus ikut bertanggung jawab secara hukum.Lewat selebaran yang dibagikan ke wartawan saat berlangsungnya pemeriksaan Anwar tersebut, Plt Kabag Publikasi dan Layanan Informasi BPK Heru Cahyono mengatakan justru merekalah yang pertama mengungkap adanya dugaan korupsi di BI yang melibatkan oknum anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004
BACA JUGA: Terapkan SKB 4 Menteri Secara Adat
Seluruh dugaan itu, lanjut Heru, tertuang dalam laporan hasil audit BPK yang disampaikan pada KPK melalui surat Ketua BPK Anwar Nasution No 115/2/I-IV/11/2006 tanggal 14 Nopember 2006.Diakui, Anwar memang hadir dalam RDG yang membahas pembentukan Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan (PPSK) serta pemberian peningkatan modal kepada YPPI tersebut
BACA JUGA: Upi Tersangka, AJI Protes Polisi
Baru setelah menjabat ketua BPK, Anwar diberitahu tim audit bahwa tak sepeser pun digunakan untuk kegiatan sosial kemasyarakatanHal inilah yang menimbulkan dugaan penyimpangan keuangan di tubuh BIBPK sendiri kerap memberitahukan dugaan ini, malah ditunggu sampai setahun berlangsung(pra)BACA ARTIKEL LAINNYA... Desk Pemilu, Koordinasi dengan KPU
Redaktur : Tim Redaksi