Terapkan SKB 4 Menteri Secara 'Adat'

Kamis, 13 November 2008 – 18:54 WIB
JAKARTA – Tampaknya, tugas gubernur akan semakin beratSelain mengurusi persoalan pemerintahan, dia juga harus menjembatani perbenturan kepentingan buruh dengan penguasa terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yang mengatur soal Upah Minimum Regional (UMR)

BACA JUGA: Upi Tersangka, AJI Protes Polisi

Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang mengatakan, gubernur harus secara bijak menetapkan besarnya UMR yang di satu sisi tidak memberatkan pengusaha, tapi di sisi lain buruh bisa mendapatkan UMR yang bisa mencukupi kebutuhan tingkat minimum


“Pada dasarnya, gubernur yang harus mempertemukan kepentingan pengusaha dengan pekerja

BACA JUGA: Desk Pemilu, Koordinasi dengan KPU

Jangan sampai tidak memenuhi standar hidup di daerah tersebut, tapi juga jangan sampai perusahaan kolaps,” ujar Saut Situmorang di kantornya, Kamis (13/11).  Dia menyebutkan, memang ada fleksibilitas penerapan SKB 4 menteri itu, yakni agar disesuaikan dengan kondisi perekonomian masing-masing daerah

jpnn.com - Saut menyarankan, agar gubernur bisa bijak untuk mempertemukan kepentingan dua pihak terkait

BACA JUGA: Anwar : Duit YPPI, Duit Negara!

“Selesaikan saja secara 'adat' atau secara arif dan bijaksana untuk mengakomodasi kepentingan pihak-pihak terkaitJadi, keberadaan SKB itu tak perlu dikhawatirkan,” ujarnya. Seperti diketahui, ada sejumlah poin penting di SKB 4 menteri ituSKB dikeluarkan sebagai salah satu cara menghadapi dampak krisis perekonomian globalPemerintah melakukan berbagai upaya agar ketenangan berusaha dan bekerja tidak terganggu

Upaya itu antara lain menugaskan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan konsolidasi unsur pekerja/buruh dan pengusaha melalui forum LKS tripartit nasional dan daerah serta dewan pengupahan nasional dan daerah agar merumuskan rekomendasi penetapan upah minimum yang mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja dengan senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional

Menakertranas juga diminta melakukan upaya meningkatkan efektivitas mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara cepat dan berkeadilan serta pencegahan terjadinya pemutusan hubungan kerjaSementara, Mendagri diminta melakukan upaya agar gubernur dan bupati/walikota dalam menetapkan segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja, termasuk meningkatkan komunikasi yang efektif dalam lembaga kerjasama tripartit daerah, dan dewan pengupahan daerahAgar gubernur dalam menetapkan upah minimum da segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketengakerjaan dengan senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Sedang tugas Menteri Perindustrian melakukan upaya untuk mendorong efisiensi proses produksi, optimalisasi kapasitas produksi dan daya saing produk industriJuga menyusun kebijakan penggunaan produksi dalam negeri dan melaksanakan monitoring pelaksanaannyaKepada Menteri Perdagangan ditugaskan melakukan upaya peningkatan pencegahan dan penangkalan penyelundupan barang-barang dari luar negeriMemperkuat pasar dalam negeri dan promosi penggunaan produk dalam negeri.

Mendorong ekspor hasil industri padat karyaDan kepada Gubernur diminta agar dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional(sam/JPNN)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Juga Nikmati Korupsi Depkum HAM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler