Soal Caleg Eks Napi Korupsi

Anwar Budiman: Biarlah Nanti Rakyat yang Menghakimi

Jumat, 21 September 2018 – 10:08 WIB
Praktisi Hukum Dr. Anwar Budiman. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadirkan keadilan kepada publik dengan melarang caleg mantan napi korupsi ternyata terpatahkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, biarlah nanti rakyat yang akan mengadili dan menjadi hakim yang adil dan bijaksana.

“Vox populi vox Dei, suara rakyat adalah suara Tuhan, sehingga kita yakin rakyatlah yang akan menjadi hakim yang adil dan bijaksana. Biarlah rakyat yang menghakimi,” ungkap Praktisi Hukum dan pengamat politik, Dr Anwar Budiman di Jakarta, Jumat (21/9/2018).

BACA JUGA: Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg, Asal Penuhi Syarat-Syarat Ini

Pada Kamis (13/9/2018) lalu, MA mengeluarkan putusan terkait judicial review (uji materi) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Kedua PKPU ini melarang mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual anak menjadi calon anggota DPR RI, DPRD dan DPD RI dalam Pemilu 2019.

MA dalam putusannya membatalkan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 7 huruf g PKPU No 20/2018, serta Pasal 60 huruf j PKPU No 26/2018. Dengan kata lain, MA memperbolehkan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam pemilu tahun depan. Kedua PKPU itu dinilai bertentangan dengan peraturan yang berada di atasnya, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA: KPU Tetapkan DCT, Jumlah Caleg PSI Lampaui PDIP dan Gerindra

MA juga menganggap materi PKPU No 20/2018 dan PKPU No 26/2018 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 71/PUU-XIV/2016 yang memperbolehkan mantan narapidana menjadi caleg, sepanjang yang bersangkutan mengumumkan kepada publik bahwa dirinya mantan terpidana.

Anwar mengaku, sejak awal dirinya sudah memprediksi MA akan meloloskan mantan narapidana korupsi menjadi caleg, karena MA selalu berpatokan pada aspek legal formal. 

BACA JUGA: KPU Pastikan Caleg DPR Tak Ada Mantan Napi Korupsi

“Bila berpatokan pada UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di mana status UU No 7/2017 lebih tinggi daripada PKPU No 20/2018 dan PKPU No 26/2018, maka Bawaslu-lah yang benar, dan ternyata hal itu diamini MA,” jelas advokat kelahiran Jakarta 1970 ini.

Menurut Anwar, ada dua hal mengapa sebuah produk hukum atau peraturan perundang-undangan disebut absah pemberlakuannya. Pertama, katanya, secara substansi, yakni materi perundangan yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya; dan kedua, formal atau proseduralnya, yakni sesuai dengan peraturan atau tidak.

“Keputusan MA itu sudah sesuai dengan UU No 12/2011. PKPU itu secara formal atau prosedural menabrak peraturan di atasnya,” tegasnya.

Peserta pemilu, lanjut Anwar, adalah seluruh warga negara Indonesia, sesuai amanat UU No 7/2017. “Bila KPU mau membuat batasan tentang peserta pemilu, yakni mantan narapidana korupsi tak boleh ikut pemilu, maka hal itu harus diatur dalam UU. Maka UU Pemilu perlu direvisi,” cetusnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan puluhan eks-narapidana korupsi sebagai caleg Pemilu 2019. Padahal, nama-nama mereka sudah ditolak KPU. Bawaslu berpegang pada UU No 7/2017 yang tidak melarang mantan narapidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual anak menjadi caleg asal sudah mengumumkan statusnya itu ke publik, sebagaimana dimaksud Pasal 240 ayat (1) huruf g. Setelah “didamaikan” Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Selasa (4/9/2018), perselisihan antara KPU dan Bawaslu disepakati diselesaikan di MA.

MA, ucap Anwar, sesuai amanat Pasal 76 ayat (1) UU Pemilu bahwa dalam hal PKPU diduga bertentangan dengan UU maka pengujiannya dilakukan oleh MA, serta Pasal 9 ayat (2) UU No 12 Tahun 2011, telah memutuskan “sengketa” antara KPU dan Bawaslu, dan hasilnya MA sependapat dengan Bawaslu.

Dalam memutus judicial review, kata Anwar, MA sebenarnya bisa membuat norma baru dengan pertimbangan keberadaan eks-koruptor di legislatif akan kontraproduktif untuk menciptakan parlemen yang bersih, serta kontraproduktif pula bagi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia lalu merujuk contoh korupsi “berjamaah” di DPRD Sumatera Utara, bahkan di DPRD Kota Malang, Jawa Timur, dari 45 anggota, 41 di antaranya sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap. Fenomena yang sama juga terjadi di DPRD Jambi.

Bawaslu, kata Anwar, sesungguhnya juga bisa melakukan terobosan, yakni dengan melakukan koreksi atas keputusan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota yang meloloskan eks-napi korupsi, bukan justru mengamini, sebagaimana dimaksud Pasal 95 huruf (h) UU No 7/2017. Anwar lalu mengutip Pasal 95 huruf h yang berbunyi, “Bawaslu berwenang melakukan koreksi terhadap putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota jika putusan dan rekomendasinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.”

Tapi, ibarat nasi sudah menjadi bubur. MA sudah terlanjur meloloskan mantan narapidana korupsi menjadi caleg. Parpol-parpol pun ada yang menarik caleg mantan narapidana korupsi dan ada pula yang tetap mengajukannya. KPU akhirnya menetapkan 38 mantan narapidana korupsi untuk caleg DPRD dan 3 lainnya untuk calon anggota DPD RI dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019, Kamis (20/9/2018).

Kini, menurut Anwar, keputusan ada di tangan rakyat, apakah akan memilih caleg mantan narapidana korupsi atau tidak.

“Tapi saya yakin rakyat masih punya akal sehat, sehingga sepanjang mereka tahu siapa saja caleg yang mantan narapidana korupsi, rakyat tak akan memilih mereka. Serahkan semua kepada rakyat, karena rakyatlah yang akan menjadi hakim yang adil dan bijaksana,” tandasnya.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Coret 2 Nama Bakal Calon Anggota DPD, Salah Satunya OSO


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler