Anwar Yakin Tak Tersentuh

Jaksa Abaikan Rekaman Antony

Rabu, 10 September 2008 – 13:09 WIB
JAKARTA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution merespons dingin berbagai tudingan yang ditujukan kepadanya terkait aliran dana Bank Indonesia yang diperkirakan merugikan negara Rp 100 miliarDia menganggap apa yang diungkapkan para tersangka mengenai dirinya adalah bohong.

Mantan deputi gubernur senior Bank Indonesia itu memang ”dibidik” terdakwa lain untuk diajak mempertanggungjawabkan kasus yang pertama ditemukan Auditor Utama (Tortama) BPK Soekoyo itu

BACA JUGA: Kejagung Usulkan SP3 Tommy

Antony Zedra Abidin (anggota DPR) mengajukan rekaman yang menyudutkan Anwar
Upaya itu hanya berselang beberapa saat dengan tudingan Oey Hoey Tiong

BACA JUGA: Menhan Pesimistis Pelaku Kasus Talangsari Bisa Diusut

Dia menyatakan bahwa ketua BPK itu memerintahkan penghapusan barang bukti dan membakar seluruh dokumen terkait aliran dana YPPI (Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia).

”Mereka bakal kesulitan sendiri kalau mencari-cari kesalahan saya
Yang dikemukakan itu bohong semua,” ujarnya seraya menyunggingkan senyum tipis saat menghadiri buka puasa bersama di Kedutaan Besar AS di Jakarta kemarin (9/9).

Mantan dekan Fakultas Ekonomi UI itu mengemukakan, berbagai pihak idealnya melihat kasus yang terjadi dalam perspektif yang jelas

BACA JUGA: Lima Diplomat Susul Roesdihardjo

”Ngapain kalian ikutin omongan mereka ituKasus ini jelas kasus korupsi,” lanjutnya.

Anwar mengemukakan, ada tiga hal yang dilanggar dalam kasus yang menjebloskan beberapa pejabat Bank Indonesia, termasuk Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, ke penjara tersebut”Pertama, memanipulasi pembukuan, kedua kena UU Money Laundering, serta yang ketiga UU YayasanDari tiga hal tersebut bisa disimpulkan bahwa kasus ini kasus korupsi,” paparnya.       

Sebagai ketua BPK, kalau dirinya jahat, tentu proses audit terhadap Bank Indonesia tersebut tidak akan muncul ke permukaan”Auditor tentu saya pindah dan pecat semuaIni, mereka-mereka yang menemukan saya beri penghargaan, saya angkat mereka,” imbuh pria kelahiran Sipirok, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, 5 Agustus 1942 itu.

Menyangkut pendapat bahwa belum sahnya YPPI membuat dewan gubernur harus bertanggung jawab, Anwar menilai bahwa tidak semua anggota dewan gubernur”Gubernur Bank Indonesia dan dua deputi gubernur yang berlaku sebagai dewan pengawaslah yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) yang menyidangkan Antony di Pengadilan Tipikor kemarin  mengabaikan rekaman yang membeber motif di balik pelaporan dugaan penilapan uang negara tersebutYakni, Anwar Nasution yang membeber kasus ini karena gagal menjadi gubernur BI.

Jawaban JPU atas eksepsi Antony yang dibacakan bergantian KMS ARoni, Rudi Margono, Ketut Sumedana, dan Hadyanto sama sekali tak menyinggung rekaman menghebohkan tersebut”Materi eksepsi tak perlu kami tanggapi terlalu jauh,” ungkap KMS ARoni

Menurut JPU, apa yang diungkapkan kuasa hukum Antony sesungguhnya lebih banyak ungkapan perasaan saja”Kalaulah ada keterkaitan, jaksa masih perlu membuktikan dulu sesuai hukum acara yang berlaku,” jelasnya.

Jaksa juga menilai bahwa apa yang diungkap kuasa hukum Antony telah keluar dari fakta sidangTim jaksa juga menganggap kuasa hukum berusaha mengaburkan  atau membuat bias dugaan korupsi yang didakwakan terhadap Antony”Kami berpendapat bahwa apa yang diterangkan itu bukan materi eksepsi,” ujarnya.

Selain itu, jaksa membantah tanggapan Antony yang mengungkapkan dirinya tidak menerima aliran dana BI Rp 31,5 miliarNamun, besaran dana yang diterima dari Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari adalah Rp 24 miliar”Ini tidak perlu kami tanggapiItu sudah masuk pokok materi,” ungkapnya

Rekaman Antony tersebut memang cukup menghebohkanSebelumnya, dalam eksepsi pada sidang Jumat (5/9), kuasa hukum mengungkap bahwa ada udang di balik batu ketika Anwar Nasution melaporkan penyelewengan dana YPPI ke KPK, 24 November tahun lalu

Kuasa hukum Antony, Maqdir Ismail, mengatakan, seharusnya JPU juga membuka hal-hal lain”Selain kasus ini, sebenarnya masih banyak yang belum dibongkar,” ujarnyaDia menilai jawaban JPU terlalu kakuSebab, jawaban tersebut masih mengacu dari KUHAP
Maqdir menjanjikan menampilkan bukti-bukti rekaman lain seputar kasus itu”Masih ada bukti rekaman yang lainKalau diperkenankan majelis hakim, kami juga akan mendatangkan saksi-saksi,” ungkapnya(iw/git/nw)   

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heru Lelono Kirim Cek Untuk Petani Grabag


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler