BACA JUGA: Menhan Pesimistis Pelaku Kasus Talangsari Bisa Diusut
Dalam kasus tersebut Tommy telah ditetapkan sebagai tersangka.”Baru diusulkan tim penyidik (diterbitkan SP3, Red), sebab dia sudah mengembalikan utang pokok dan bunganya sebelum penyidikan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Selasa (9/9)
Sebelumnya, kejaksaan sempat kesulitan meneruskan penyidikan kasus tersebut karena kendala pengumpulan dokumen sebagai alat bukti
BACA JUGA: Lima Diplomat Susul Roesdihardjo
Dari catatan koran ini, kasus BPPC memang terjadi pada 1992-1996.Mantan Kapusdiklat Kejagung tersebut mengaku tidak tahu dasar penetapan salah satu putra keluarga Cendana itu sebagai tersangka, padahal telah mengembalikan uang sebelum penyidikan
BACA JUGA: Heru Lelono Kirim Cek Untuk Petani Grabag
Namun, dia menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran, dia harus tetap diajukan ke pengadilan”Kalau tidak terbukti, buat apa dilanjutkan ke sidang?” imbuhnya.Meski lepas dari urusan pidana, Tommy masih bisa dijerat secara perdataHal itu jika masyarakat petani cengkih merasa dirugikan atas penyalahgunaan kredit itu”Bisa saja kejaksaan mewakili masyarakat mengajukan class actionTapi, dari sisi pidana tidak ada,” terang mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu.
Tommy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BPPC setelah dianggap bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan KLBI Rp 175 miliar dari total KLBI Rp 759 miliar semasa memimpin BPPC dalam mengendalikan tata niaga cengkihKLBI tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana peruntukannya untuk melindungi petani akibat anjloknya harga cengkih.
Namun, saat pemeriksaan dulu Tommy pernah menegaskan, KLBI sudah dibayarkan BBD (Bank Bumi Daya) sejak 1991 dan selesai September 1993Setelah itu, BPPC melunasi ke Bank Indonesia (BI).
Dalam keterangan tertulis Jaksa Agung pada Raker dengan Komisi III DPR (8/9) lalu disebutkan, BPPC telah menerima fasilitas KLBI dari BI dan Bank Bumi Daya dengan rincian Rp 359 miliar pada 4 Mei 1991 dan Rp 400 miliar pada 27 November 1991Namun, fasilitas tersebut telah dilunasi terhitung 15 Juli 1995 senilai Rp 759 miliar dan bunga.
BPPC yang dipimpin Tommy dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan tertanggal 28 Desember 1990, atas dasar usaha bersama koperasi, BUMN, dan swastaBPPC lantas dibubarkan berdasarkan Keppres RI Nomor 21 Tahun 1998 tentang Perdagangan Cengkih tertanggal 21 Januari 1998(fal/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPLS Makin Kewalahan Atasi Semburan Lumpur
Redaktur : Tim Redaksi