Apapun Putusan PTTUN, JR Saragih Diminta Bersikap Legawa

Selasa, 20 Maret 2018 – 23:51 WIB
JR Saragih menyapa pendukungnya usai diperiksa Gakkumdu Sumut, Senin (19/3). Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos/JPG

jpnn.com, MEDAN - Pengamat Politik USU, Agus Suryadi, mengatakan peluang pasangan cagubsu di Pilgub Sumut 2018 JR Saragih-Ance Selian tinggal menunggu putusan PTTUN.

Namun, apapun yang menjadi keputusan PTTUN nantinya, pasangan tersebut diharapkan bersikap lewaga.

BACA JUGA: Datangi Panwaslih, Relawan Protes Penetapan Tersangka JR

“Setelah berkas pasangan JR-Ance diputuskan KPU tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon gubernur-wakil gubernur Sumut 2018, peluang dan kesempatan JR Saragih maju di Pilgubsu ada pada putusan Bawaslu, yang menyuruhnya meleges ulang salinan ijazah.”

“Saat itu keputusan Bawaslu sangat jelas. Dan persoalan legalisir ijazah itu harusnya bisa selesai,” ujar Agus seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Tim Sukses Yakin Peluang JR Saragih di Pilgubsu Belum Sirna

Namun kesempatan yang diberikan Bawaslu kepadanya tidak dijalankan sesuai putusan sidang sengketa pilkada. Malah kasusnya melebar kemana-mana.

Yang soal kehilangan ijazahlah, penggantian ijazah menjadi SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah), dan menggugat KPU ke PTTUN.

BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Penyidik Gakkumdu Tak Menahan JR Saragih

“Pada akhirnya, kembali ke KPU yang akan memutuskan berdasarkan regulasi. JR sendiri mungkin sudah tahu. Apalagi ‘kan energi KPU dan Bawaslu untuk yang lain masih banyak diperlukan dalam menyukseskan Pilgub ini. Bagaimanapun, tahapan terus berjalan,” sebutnya.

Baik KPU maupun Bawaslu, katanya, punya tugas utama yakni menjadikan Pilgub kali ini lebih baik dari sebelumnya, berkualitas, serta tingkat partisipasi pemilih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Sehingga ketika masalah ini masuk ke ranah hukum, maka penyelenggara bisa terus melanjutkan tugas sesuai tahapan yang ada.

Karena itu Agus berharap JR Saragih bersikap dewasa. Dan sebagai Ketua Partai Politik dan juga Kepala Daerah, dia diharapkan dapat menerima apapun putusan PTTUN nantinya dengan legawa dan lapang dada.

“Jika masalah lama kembali dimunculkan, bukan tidak mungkin masalah ini melebar ke hal yang mengulang masa lalu. Misalnya soal putusan Mahkamah Agung, perbedaan persepsi antara ijazah dan SKPI, dan sebagainya,” kata dia.

Soal pencalonan di Pilgub, menurut Agus, intinya adalah moralitas sebagai sosok pemimpin. Konteksnya adalah bagaimana membangun dan berbuat untuk Sumut.

“Seorang JR bisa mengambil peran itu, baik melalui partai politik yang dipimpinnya, maupun membangun daerah Simalungun di mana beliau aktif sebagai Bupati,” katanya. (bal)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ditahan, JR Saragih: Saya Kembali Bertugas Selaku Bupati


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler