Aparat Ogah Usut Korupsi Berjamaah?

Kamis, 18 September 2008 – 16:50 WIB
JAKARTA - Staf pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra mengatakan, pengusutan kasus korupsi yang dilakukan secara berjamaah biasanya menemui banyak kendala"Aparat penegak hukum biasanya enggan kalau pelakunya banyak sekali," ujar Saldi Isra kepada JPNN Kamis (18/9)

BACA JUGA: Dirut Pertamina Lepas Tangan Soal Blok Cepu

Dia memberi contoh, dalam kasus korupsi aliran dana APBD Kota Medan, yang dijerat hanya Walikota Abdillah dan Wakilnya Ramli Lubis
Padahal yang ikut menikmati banyak sekali, termasuk seluruh anggota DPRD Medan yang nilainya miliaran rupiah.
 
Dalam level nasional, sejumlah kasus korupsi berjamaah yang terkesan aparat hukum enggan menindak semua yang terlibat adalah kasus aliran dana Bank Indonesia

BACA JUGA: Dewan Adat Papua Demo di DPR Papua

Begitu pun kasus suap alih fungsi hutan lindung di Kepri dan Tanjung Api-Api, dimana hanya satu dua anggota Komisi IV yang dijadikan tersangka.
 
Saldi Isra mengutarakan kunci suksesnya membongkar kasus di DPRD Sumbar lantaran melanggar PP 110 tahun 2000, yang sempat heboh beberapa tahun lalu
Yakni, agar kalangan intelektual di kampus terus berteriak menyorot skandal korupsi

BACA JUGA: Bintang Kejora Berkibar Lagi di Papua

"Kalau kalangan perguruan tinggi yang punya tanggung jawab moral berkolaborasi dengan kalangan LSM dan media massa, pasti kasus korupsi berjamaah seperti di Medan itu bisa terselesaikan melalui jalur hukum," ujarnya memberi pesan.
 
Sedang Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Arif Nur Alam mengatakan, pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan yang ikut menikmati dana kas Bagian Umum Pemko Medan 2002-2006 harus diumumkan ke publikDitegaskan, mereka harus dimasukkan ke dalam daftar politisi busukYang masuk daftar hitam ini tidak layak lagi untuk dipilih sebagai wakil rakyat dalam pemilu 2009 mendatangSejumlah nama wakil rakyat Kota Medan disebutkan di materi dakwaan yang disusun JPU dan dihadirkan sebagai saksi di pengadilan tipikor, baik ketika sidang dengan terdakwa Walikota Medan Abdillah, maupun dengan terdakwa Wakil Walikota Medan Ramli Lubis.
 
Dalam kesaksiannya di pengadilan tipikor pada 18 Juli 2008 misalnya, Ketua DPRD Medan Syahdansyah Putra mengakui ikut menikmati aliran dana Bagian Umum Pemko Medan sebesar Rp604 jutaDari jumlah itu, sebanyak Rp210 juta sudah dia kembalikan ke tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Sisanya, sebanyak Rp394 juta dijanjikan juga akan dikembalikan ke KPKHanya saja, dia tidak menyebutkan kapan akan mengembalikan uang tersebut ke KPKBelakangan, dia mengembalikan lagi 94 jutaDengan demikian, uang rakyat Medan yang belum dikembalikan Syahdan sejumlah Rp300 juta.
 
Syahdan pun mengaku menerima Rp1,004 milyar  pada 7 Januari 2004, untuk dibagikan kepada seluruh anggota DPRD yang menurutnya adalah sebagai 'tali kasih' menjelang berakhirnya masa jabatan anggota dewan periode 2004-2009Berdasar keterangannya, seluruh anggota DPRD ikut makan uang APBD itu.(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Haji Syaichon Stroke


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler