APBD Sudah Disahkan, Dari Mana Gaji PPPK Jalur Honorer K2?

Kamis, 31 Januari 2019 – 00:05 WIB
Masalah gaji PPPK masih menjadi polemik. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BATANGHARI - Jumlah kepala daerah yang menolak menanggung haji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dari honorer K2 bertambah.

Setelah Walikota Jambi Sy Fasha memastikan akan meninjau ulang perekrutan itu mengingat tidak adanya anggaran untuk gaji PPPK, sekarang giliran Pemkab Batanghari yang terancam tidak bisa menggelar tes PPPK.

BACA JUGA: Honorer K2 Dinilai Aneh, Dukung Jokowi tapi Masih Berharap jadi PNS

Pasalnya, hingga instruksi ini dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Batanghari juga belum memiliki anggaran untuk melakukan penerimaan tersebut.

Pelaksana Tugas Asisten I Setda Batanghari Very Ardiansyah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penerimaan PPPK di Batanghari seperti yang diinstruksikan oleh BKN akan batal dilaksanakan.

BACA JUGA: Solusi dari KSP, Said: Honorer K2 Tidak Puas

‘‘Sepertinya Batanghari sulit untuk melakukan penerimaan ini, sebab tidak ada anggaran untuk melaksanakan penerimaan tersebut, karena anggarannya belum ada, terlebih lagi instruksi-instruksi tersebut keluar setelah anggaran sudah disahkan oleh DPRD,’‘ kata Very.

Ia menambahkan, jika ingin membuka formasi PPPK pemerintah Batanghari harus membiayai sendiri, dari mulai awal penerimaan hingga gaji PPPK tersebut.

BACA JUGA: DPR Dorong Penuntasan Revisi UU ASN agar Honorer K2 Tua Bisa jadi PNS

‘‘Dari mana kita mendapatkan anggaran ini sebab APBD sudah disahkan, jadi berkemungkinan besar penerimaan ini batal dilaksanakan,’‘ ucapnya.

Namun, jika dalam waktu dekat ada solusi lain soal sumber gaji PPPK, Batanghari akan membuka formasi untuk PPPK yakni tenaga guru, tenaga teknis administrasi dan penyuluh pertanian.

“Ada tiga formasi yang akan kita buka, ini sudah ditetapkan jika memang akan membuka formasi ini,’‘ imbuhnya.

Untuk jumlah formasi sebanyak 125 orang, ini akan diisi oleh honorer K2 yang tidak lulus seleksi CPNS 2013.

“PPPK ini dibuka khusus honorer K2, dan jika memang jadi dibuka akan dilakukan penerimaan pada awal Februari sampai akhir Februari,’’ ulasnya.

Untuk PPPK sendiri gaji tunjangan dan pendapatan lain sama seperti pegawai negeri sipil, hanya saja tidak mendapatkan uang pensiun.

‘’Ini tergantung dari pemerintah daerah bisa atau tidak melakukan penerimaan tersebut,‘‘ tutupnya

Di bagian lain, dengan adanya jadwal pembukaan rekrutmen PPPK yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Pusat, juga menjadi ancaman besar bagi para honorer yang masih lulusan setingkat SLTA. Mereka harus siap-siap mencari pekerjaan lain.

Sebab, jika melihat persyararatan untuk proses PPPK sesuai peraturan Menpan, dan merujuk Undang-Undang kementrian, seperti tenaga penggajar harus lulusan Strata 1 (S1). Sementara di Sarolangun, rata-rata pegawai kontrak lulusan SMA.

BACA JUGA: DPR Dorong Penuntasan Revisi UU ASN agar Honorer K2 Tua Bisa jadi PNS

Waldi Bakri, Kepala BKPSDM Kabupaten Sarolangun, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa tentang perekrutan pegawai PPPK, sesuai arahan Menpan dan Pemerintah Pusat akan dilaksanakan pada Februari mendatang.

Disampaikan, pemerintah pusat akan memberikan sanksi terhadap daerah yang setelah menerima PPPK, tapi masih melakukan pembayaran atau mempekerjakan tenaga honorer.

BACA JUGA: Honorer K2 Dinilai Aneh, Dukung Jokowi tapi Masih Berharap jadi PNS

‘‘Ini juga yang menjadi perdebatan setiap daerah, karna ini akan menjadi dilema. Contohnya untuk Sarolangun, akan menjadi masalah besar. Sebab ada empat ribuan tenaga honorer, khusus medis dan guru, tidak mungkin ini diangkat semua menjadi tenga PPPK, sementara sebagian besar adalah lulusan SMA,’‘ ujarnya. (rza/hnd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPPK dari Honorer K2 Konsep Jokowi, Gaji Harus Ditanggung Pusat


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler