JAKARTA--Asosiasi Industri Perlampuan Listrik Indonesia (Aperlindo) menilai, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang terkait dengan lampu hemat energi (LHE) dan elektronik tidak efektifBuktinya, saat Departemen Perdagangan (Depdag) melakukan inspeksi mendadak (sidak), ditemukan jenis-jenis lampu impor yang menyalahi aturan tersebut.
“Kebocoran masuknya barang-barang tersebut dipastikan akibat tidak efektifnya Permendag No 56 tahun 2008 mengenai Ketentuan Impor Produk Tertentu,” ujar Ketua Aperlindo John Manopo ketika dihubungi JPNN di Jakarta, Kamis (6/8)
BACA JUGA: Depdag Masih Tunggu Klarifikasi Importir
Dikatakan, dengan kondisi demikian Depdag harus melakukan pemeriksaan silang dengan lembaga surveyor yang ditunjuk sebagai pelaksana survey Permendag Nomor 56 tahun 2008.“Jika ternyata SNI yang digunakan adalah palsu, maka berarti Permendag 56 tidak berjalan baik
BACA JUGA: Kendala Kualanamu Sudah Teratasi
Masuknya barang-barang impor seperti ini merugikan industri LHE nasional,” jelas JohnBACA JUGA: Dana Kualanamu Lancar, Pemda Jangan Diam
Untuk sepanjang 2009, kata dia, konsumsi nasional diprediksi mencapai 160 juta buahSementara itu, sepanjang 2008, konsumsi LHE nasional mencapai 90 juta.“Dengan data tersebut, artinya justru terjadi peningkatan produk imporBahkan, saat ini utilisasinya sekitar 18 pabrik LHE nasional kembali anjlok hingga 20 persen akibat serbuan produk impor ituPadahal di sisi lain tujuan Permendag 56 itu untuk menekan imporKalau begini, berarti tidak jalan,” serunyaDia menambahkan produk-produk yang disegel tersebut kemungkinan diimpor secara terpisah dan dirakit di Indonesia“Ini juga dapat diperkirakan bahwa produk-produk itu merupakan campuran produk lama yang belum habis dan yang belum terkena peraturan,” pungkas John(cha/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kualanamu Molor, Investor Malas ke Medan
Redaktur : Tim Redaksi