APIP Didorong Aktif Laporkan Korupsi Daerah ke KPK

Selasa, 06 Desember 2016 – 18:09 WIB
KPK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) lebih banyak melaporkan dugaan korupsi di termasuk yang terjadi di daerah.  

Sebagai instansi pemerintah, APIP harus berperan aktif untuk bersama-sama memberantas korupsi.

BACA JUGA: Please, Simak Analisis Panglima TNI Soal Teroris Ini

"Ini sudah menjadi agenda pemerintah. Kami di KPK jarang sekali mendapatkan laporan dari APIP sehingga menjadi suatu perkara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Selasa (6/12) di kantornya.

Padahal, Agus mengatakan, yang lebih bagus adalah ketika APIP menemukan suatu indikasi korupsi, langsung meminta KPK untuk turun tangan.

BACA JUGA: Papua dan Papua Barat Dapat Keistimewaan Ini di 2017

"Misalnya masuk dari kabupaten A, APIP-nya ke kami (bilang) "tolong KPK turun". Yang bagus begitu," ujar Agus lagi.

Dia mengatakan, selain dari masyarakat, masukan dari APIP juga penyidik bagi KPK.

BACA JUGA: Cegah Karhutla Berulang, Pemerintah Revisi PP Perlindungan Gambut

Baik itu APIP di kementerian/lembaga, provinsi maupun kabupaten/kota.

Dia menegaskan, memang perlu perubahan Undang-undang tentang pertanggungjawaban APIP.

Saat ini, kata Agus, APIP di kabupaten masih bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.

APIP provinsi masih bertanggung jawab kepada gubernur.

Kemudian,  inspektorat jenderal atau inspektorat utama masih bertanggung jawab kepada kementerian/lembaga.

 Dia mengatakan, akan lebih baik kalau seluruhnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"Mungkin saja seluruhnya  bertanggung jawab ke presiden. Tapi itu pasti memerlukan perubahan Undang-undang," papar Agus.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayagunaan Aparatur Negara nomor: PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit APIP, dijelaskan bahwa APIP merupakan instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan.

APIP terdiri atas BPKP yang bertanggung jawab kepada presiden. Irjen atau Ittama atau inspektorat bertanggung jawab kepada menteri/kepala lembaga pemerintahan nondepartemen (LPND).

Inspektorat pemerintah provinsi bertanggung jawab kepada gubernur, serta inspektorat pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab kepada wali kota/bupati. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kadin Apresiasi Kemenhub Batasi Angkutan Barang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler