jpnn.com, SERANG - Anak baru gede (ABG) asal Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, berinisial NIP (16) diperkosa oleh teman prianya berinisial APN (17). Korban diperkosa dalam keadaan datang bulan alias menstruasi. Kasus pemerkosaan tersebut telah dilaporkan ke Mapolda Banten, Selasa (23/7).
Informasi yang diperoleh, perkosaan bermula pada Sabtu (13/7), sekira pukul 11.00 WIB. Korban pamit dari rumah untuk menemui LA, teman perempuannya. Namun, hingga pukul 18.00 WIB, korban tak kunjung pulang ke rumah. Orang tua korban yang khawatir berusaha mencari keberadaan anak gadisnya itu.
BACA JUGA: Tiga Perampok Santri Akhirnya Ditangkap
Satu per satu teman NIP dihubungi. Salah satu rekan korban berinisial RA mengabarkan bahwa korban bersama APN di Tangerang. Keesokan harinya atau Minggu (14/7), korban pulang ke rumah. Kondisi wajahnya pucat. Korban mengaku telah disetubuhi APN. Ironisnya, korban diperkosa saat mengalami menstruasi.
“Iya benar laporan tersebut masuk Selasa kemarin. Kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur, terlapornya berinsial APN,” kata anggota SKPT Polda Banten yang enggan disebutkan namanya, dilansir dari Radar Banten, Sabtu (27/7).
BACA JUGA: Tawarkan Jasa Pijat Plus, Muncikari Online di Tangerang Ditangkap Polisi
BACA JUGA: Dibawa ke Kontrakan, Remaja Diperkosa 3 Pria
Sesuai laporan Nomor : TBL/247/VII/RES.1.4/2019/SPKT II/Banten, korban diperkosa beberapa kali. Keduanya memang memiliki hubungan dekat. “Korban mengaku beberapa kali disetubuhi terlapor di kamar kontrakan di daerah Cikupa, Tangerang dan di rumah terlapor di daerah Kaligandu, Kota Serang,” katanya.
BACA JUGA: Dijerat 18 Dakwaan Pemerkosaan, Dokter Cabul Minta Pembebasan Bersyarat
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata belum mengetahui laporan tersebut. “Semua laporan pasti akan kami tangani, tidak ada laporan yang kami. Tapi, saya belum mengetahui laporan tersebut, mungkin sudah ditembuskan ke bagian yang menangani (Direktorat Reserse Kriminal Umum-red),” tutur Edy. (fah/rbg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Senpi Curian, Oknum Polisi Dituntut 2 Tahun Penjara
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti