Kepala BPN, Joyo Winoto menjelaskan ke depannya BPN akan menertibkan lahan-lahan terlantar tersebut, untuk kepentingan budidaya pertanian
BACA JUGA: Giliran Jaksa Gugat Susno
"Untuk itu, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar," katanya kepada wartawan, Senin (22/3).Dikatannya, dalam PP tersebut diatur mengenai 'Pemanfaatan lahan untuk ketahanan pangan, ketahanan energi, dan pengembangan pembangunan rakyat.' Salah satu program pemerintah terkait payung hukum ini adalah, Food Estate
Dari besaran lahan terlantar tersebut, Propinsi Sulawesi Selatan merupakan propinsi dengan area lahan terlantar terluas di seluruh Indonesia, yakni mencapai 1.277.257 hektar
BACA JUGA: Dimungkinkan, Warga Punya Bonbin Pribadi
Menyusul Propinsi Kalimantan Tengah dengan luasan lahan terlantar 1.140.048 hektar, dan Propinsi Riau seluas 1.121.613 hektarBeberapa waktu lalu, modus pemanfaatan Hak Guna Usaha terhadap lahan untuk mengambil kayu dari tegakan yang ada di atas lahan tersebut, dan kemudian setelah kayu habis, lahan tersebut tidak diupayakan sebagaimana izinnya
BACA JUGA: Eks Dirut PLN Tunggu Diperiksa KPK Lagi
Sedangkan lahan yang telah mendapat ijin lokasi, namun belum mendapat sertifikat penggunaan lahan mencapai 4,49 juta hektar."Lahan-lahan ini akan segera ditertibkan, agar dapat segera digarap untuk program ketahanan pangan tersebut," tambah Joko
Joyo Winoto memastikan, penertiban lahan terlantar tersebut akan dilaksanakan pada April mendatangJoko menambahkan penertiban ini, secara teknis termasuk dalam program kerja presiden SBY yakni; Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN).
Penggunaan lahan-lahan terlantar tersebut, akan ditujukan untuk pengembangan ketahanan pangan, ketahanan energi, dan pembangunan perumahan rakyat, dan hanya difokuskan ke domestik terutama rakyat.
"Lahan tersebut boleh digunakan oleh masyarakat, namun dengan catatan digunakan untuk kepentingan rakyat sebesar-besarnya," ujarnya.(lev/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tumpak Resmi Tinggalkan KPK
Redaktur : Tim Redaksi