Eks Dirut PLN Tunggu Diperiksa KPK Lagi

Senin, 22 Maret 2010 – 15:25 WIB
JAKARTA- Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Fachmi Mochtar mengaku akan diperiksa lagi sebagai saksi terkait kasus proyek pengadaan outsourcing rencana induk sistem informasi pelanggan (rail out customer information system/ROCIS)

Hal ini disebutkannya selepas diperiksa sekitar 5 jam oleh penyidik KPK, Senin (22/3)

BACA JUGA: Tumpak Resmi Tinggalkan KPK

"Akan ada pemeriksaan lanjutan, saya tunggu panggilan KPK lagi," aku Fachmi, saat keluar dari gedung KPK pukul 14.30 WIB.

Tak ada keterangan lain dari Fachmi selain itu
Pria berbatik abu-abu ini memilih terus berjalan menuju mobil Honda CRV hitan B 1428 SF, meski belasan wartawan cetak dan elektronik menghujaninya dengan pertanyaan

BACA JUGA: Dudhie Bantah Keterangan Saksi soal TKP



Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi SP menyebutkan, Fachmi diperiksa menyusul ditetapkannya mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono sebagai tersangka penggelembungan harga (mark up) pada proyek ROCIS di PLN Pusat Jakarta-Tangerang tahun 2000-2006.

Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan Eddie, lanjut Johan mencapai Rp45 miliar
Eddie telah dijerat dengan tuduhan memperkaya diri, orang lain, atau korporat sesuai Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, serta menyalahgunakan wewenang saat menjadi Dirut sesuai Pasal 3 UU yang sama

BACA JUGA: Susno Diperiksa Dua Jam di Mabes

(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Saksi Akui Terima Dana, tapi untuk Pilpres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler