Tumpak Resmi Tinggalkan KPK

Senin, 22 Maret 2010 – 14:18 WIB

JAKARTA- Tumpak Hatorangan Panggabean telah menerima surat Keputusan Presiden (Kepres) No 33/P tahun 2010 tanggal 15 Maret tentang pemberhentian dirinya sebagai pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)“Hari ini, pagi ini, saya sudah menerima Keppres

BACA JUGA: Dudhie Bantah Keterangan Saksi soal TKP

Sudah resmilah saya tidak lagi menjadi pimpinan KPK,” ujar Tumpak saat acara coffee morning dengan wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3).

Karena sudah resmi meninggalkan KPK, Tumpak secara berseloroh minta agar para wartawan mulai besok tidak lagi meminta komentar kepadanya
“Saya akan kembali ke habitat saya, naik gunung bertapa lagi,” ujar Tumpak.

Dengan keluarnya Kepres ini, posisi ketua KPK kosong selama 1,5 tahun sampai habis kepemimpinan KPK periode 2007-2011

BACA JUGA: Susno Diperiksa Dua Jam di Mabes

Setelah Tumpak lengser, perlukah KPK memiliki ketua baru? "Nggak perlu
Biarkan aja berjalan empat orang," jawab Tumpak.

Alasan Tumpak, pemilihan ketua baru perlu waktu seleksi yang cukup lama

BACA JUGA: Tiga Saksi Akui Terima Dana, tapi untuk Pilpres

Selain itu, perlu penyesuaian diri dan membangun kekompakan untuk bekerjasama dengan pimpinan lama

"Kalau saya dipilih jadi pimpinan, karena sebelumnya jadi pimpinan juga di periode KPK pertama," ucap mantan jaksa iniTumpak lengser menyusul ditolaknya Perppu No 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU NO 30 Tahun 2002 tentang KPK, oleh Komisi III DPR RI.

Dengan begitu, kini tinggal 4 pimpinan KPK yang tersisa: Bibit Samad Rianto dan Chanda Martha Hamzah sebagai Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan dan, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Mochammad Jasin serta Haryono UmarMenurut Bibit tengah dipikirkan posisi pelaksana tugas ketua KPK bergiliran tiap minggu atau bulan(pra/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Copot Tumpak dari Kursi Ketua KPK


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler