JAKARTA- Tumpak Hatorangan Panggabean telah menerima surat Keputusan Presiden (Kepres) No 33/P tahun 2010 tanggal 15 Maret tentang pemberhentian dirinya sebagai pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)“Hari ini, pagi ini, saya sudah menerima Keppres
BACA JUGA: Dudhie Bantah Keterangan Saksi soal TKP
Sudah resmilah saya tidak lagi menjadi pimpinan KPK,” ujar Tumpak saat acara coffee morning dengan wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3).Karena sudah resmi meninggalkan KPK, Tumpak secara berseloroh minta agar para wartawan mulai besok tidak lagi meminta komentar kepadanya
Dengan keluarnya Kepres ini, posisi ketua KPK kosong selama 1,5 tahun sampai habis kepemimpinan KPK periode 2007-2011
BACA JUGA: Susno Diperiksa Dua Jam di Mabes
Setelah Tumpak lengser, perlukah KPK memiliki ketua baru? "Nggak perluAlasan Tumpak, pemilihan ketua baru perlu waktu seleksi yang cukup lama
BACA JUGA: Tiga Saksi Akui Terima Dana, tapi untuk Pilpres
Selain itu, perlu penyesuaian diri dan membangun kekompakan untuk bekerjasama dengan pimpinan lama"Kalau saya dipilih jadi pimpinan, karena sebelumnya jadi pimpinan juga di periode KPK pertama," ucap mantan jaksa iniTumpak lengser menyusul ditolaknya Perppu No 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU NO 30 Tahun 2002 tentang KPK, oleh Komisi III DPR RI.
Dengan begitu, kini tinggal 4 pimpinan KPK yang tersisa: Bibit Samad Rianto dan Chanda Martha Hamzah sebagai Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan dan, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Mochammad Jasin serta Haryono UmarMenurut Bibit tengah dipikirkan posisi pelaksana tugas ketua KPK bergiliran tiap minggu atau bulan(pra/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Copot Tumpak dari Kursi Ketua KPK
Redaktur : Soetomo Samsu