Para jaksa yang peneliti kasus tersebut adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Ika Safitri dan Eka Kurnia
BACA JUGA: Dimungkinkan, Warga Punya Bonbin Pribadi
Mereka merasa keberatan karena merasa tercoreng nama baiknya akibat tudingan itu"Maka kami mohon izin pada pimpinan agar kami mengajukan pengaduan secara tertulis atas pencemaran nama baik," ujar Cirus Sinaga, di Kejaksaan Agung, Senin (22/3) sore.
Dikatakan, selain memohon izin kepada pimpinan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti penguat untuk mempidanakan jenderal bintang tiga itu
BACA JUGA: Eks Dirut PLN Tunggu Diperiksa KPK Lagi
Tak hanya pidana, Cirus juga mengancam akan mengajukan gugatan perdata, mengingat kerugian immaterial yang ditimbulkan dari tuduhan itu tak ternilaiNamun demikian, Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto menyebut laporan yang bakal dilayangkan jaksanya itu bukan atas nama institusi
BACA JUGA: Tumpak Resmi Tinggalkan KPK
"Ini masalah perseorangan dengan perseorangan," ujarnya di lokasi yang sama.Ditambahkan, gugatan ini bukanlah gugatan antar institusi Kejagung melawan Polri namun murni pribadi.
Sebelum laporan ini, Mabes Polri juga menyebut akan melakukan laporan hukum terhadap SusnoSelain itu, Direktur Ekonomi Khusus Brigjen (pol) Raja Erizman dan Kapolda Lampung Brigjen (pol) Edmon Ilyas, akan melakukan gugatan pribadi terhadap tudingan itu.
Rentetan ancaman laporan pidana ini merupakan dampak dari ungkapan Susno di sejumlah media sejak beberapa hari lalu terkait adanya dugaan korupsi dana sitaan perkaraMenurut Susno, kasus ini merupakan laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan dalam rekening seorang pegawai pajak senilai Rp25 miliar.
Laporan ini dilayangkan sekitar April 2009 saat Susno masih menjabat Kabareskrim dengan terlapor Gayus TambunanSunso menduga, dana itu terindikasi merupakan hasil korupsi atau penggelapan pajak yang dilakukan terlapor.
Karena itu, ia mengaku memerintahkan penyidiknya di Bareskrim Mabes Polri melakukan pendalaman maksimalNamun belakangan, kasus yang baru bisa dibuktikan hanya penggelapannya saja, dengan uang disita sekitar Rp395 jutaSementara sisanya dicairkan dan dibagi-bagi oleh sejumlah petinggi polri dan jaksa.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dudhie Bantah Keterangan Saksi soal TKP
Redaktur : Tim Redaksi