Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Darori, mengungkapkan, pertimbangan ini lantaran banyak warga yang memelihara, bahkan mengembangbiakkan satwa langka.
"Padahal, sampai saat ini hanya lembaga konservasi milik pemerintah yang diperkenankan memelihara dan mengembangkan satwa langka," jelasnya di Jakarta, Senin (22/3)
BACA JUGA: Giliran Jaksa Gugat Susno
Namun, lembaga konservasi secara perorangan tersebut masih dalam wacana
Kalaupun wacana tersebut diluluskan, maka pemerintah harus menekankan perlunya diberlakukan berbagai persyaratan ketat bagi warga yang ingin memelihara.
"Ya paling tidak warga yang berniat memelihara satwa langka itu harus berasal dari kalangan yang mampu secara finansial
BACA JUGA: Eks Dirut PLN Tunggu Diperiksa KPK Lagi
Supaya, pemeliharaannya bisa berhasil," tambahnya.Pasalnya, untuk pemeliharaan dan penangkaran satwa langka agar bisa berhasil, membutuhkan biaya operasional yang sangat besar.
Darori mengambil contoh, misalnya, diberlakukan deposit minimal Rp1 miliar, memiliki areal untuk pemeliharaan minimal 5 hektar, bisa menggaji perawat hewan, serta bisa mendatangkan dan membiayai dokter hewan
BACA JUGA: Tumpak Resmi Tinggalkan KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dudhie Bantah Keterangan Saksi soal TKP
Redaktur : Tim Redaksi