JAKARTA - Satu lagi kabar gembira bagi kalangan PNS dan TNI/PolriSetelah pemerintah berencana membayar kenaikan gaji PNS beserta rapelannya pada 1 April mendatang, gaji ke-13 pun bakal segera menyusul
BACA JUGA: Gaji Hakim Tipikor Daerah Segera Cair
Rencananya, gaji ke-13 akan dibayar pada pertengahan tahun atau sekitar bulan JuniDeputi SDM bidang Aparatur Kementerian Negara Aparatur dan Reformasi Birokrasi Ramli Naibaho, menyatakan, pemberian gaji ke-13 itu rutin dilakukan setiap tahun
BACA JUGA: Penyelesaikan RUU Intelejen Harus Diundur
Menurutnya, gaji ke-13 itu sengaja diberikan pada pertengahan tahun karena bertepatan dengan tahun ajaran baru, sehingga bisa membantu orangtua murid yang berprofesi sebagai pegawai negeri."Gaji ke-13 merupakan kebijakan pemerintah untuk membantu pegawai negeri
Gaji ke-13, lanjut Ramli, merupakan pengganti dana THR yang biasanya diterima saat lebaran atau natalan
BACA JUGA: Hakim MK: KPK Lemah Menindak Internal
"Kalau dulu, pegawai negeri menerima THR natal atau lebaranSetelah itu ada pemikiran, daripada diberi dalam bentuk THR malah mengajarkan pegawai jadi konsumtifLebih baik dikasi saat tahun ajaran baru biar pegawai negeri tidak ngutang sana-sini untuk biaya sekolah," tuturnya.Sebelumnya, pemerintah memastikan bahwa gaji baru bagi PNS akan dibayar mulai 1 April mendatang seiring keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kenaikan Gaji PNSSesuai Perpres, PNS akan menerima kenaikan gaji hingga 15 persen
Kepala Biro Humas Kementrian Keuangan, Harry Soeratin mengatakan, saat ini Menteri Keuangan sedang menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur teknis pembayarannya. “Mudah-mudahan paling lambat 1 April dananya sudah bisa dicairkanPastinya PNS diminta bersabar sedikit, cepat atau lambat pasti diterima kok gaji baru beserta rapelnya,” tukasnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Sabarno Satu Sel dengan Bachtiar Chamsyah
Redaktur : Tim Redaksi