JAKARTA - Kementrian Keuangan segera menyelesaikan persoalan keterlambatan pembayaran gaji para hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung, Semarang, dan SurabayaMenteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, ketika anggaran negara selesai dibahas, pembentukan Tipikor di luar Jakarta belum dimasukkan.
Agus mengatakan, saat ini masih perlu penyiapan sejumlah administrasi untuk mencairkan gaji hakim Tipikor
BACA JUGA: Penyelesaikan RUU Intelejen Harus Diundur
Kelengkapan administrasi tersebut antara lain termasuk struktur organisasiDirjen Anggaran Kemenkeu Herry Purnomo mengatakan, sepanjang Februari dan Maret, bukti-bukti administrasi telah dilengkapi
BACA JUGA: Hakim MK: KPK Lemah Menindak Internal
"Sebetulnya sudah kita prosesHerry mengungkapkan, saat anggaran disusun, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) tentang pembentukan Pengadilan Tipikor di luar Jakarta belum masuk
BACA JUGA: Hari Sabarno Satu Sel dengan Bachtiar Chamsyah
"Sehingga dananya "dibintang"," kata Herry"Bintang" adalah istilah dalam mata anggaran pemerintah untuk menunjukkan pencairan masih belum bisa dilakukan sebelum administrasinya lengkapDi bagian lain, Mahkamah Agung (MA) tidak mau dianggap bertanggungjawab terhadap tunggakan gaji hakim Pengadilan TipikorMA beranggapan, persoalan itu adalah ranah pemerintahDalam hal ini Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan"Jangan tanya ke kami dongTanya ke pemerintah," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di gedung MA kemarin (25/3).
MA, kata Nurhadi, sudah mendapat aduan soal gaji hakim dari Pengadilan Tipikor Semarang dan BandungDi Pengadilan Tipikor Surabaya, hal serupa juga terjadiNamun, Ketua PN Surabaya berani ngebon ke koperasi agar gaji hakim terbayar terlebih dahulu.
Nurhadi mengatakan, pos gaji itu tidak bisa dibayarkan karena pembentukan pengadilan tipikor melewati masa pengajuan anggaranKarena itu, pencairan anggaran sempat tersendatNamun, MA telah berupaya menyelesaikannya ke Kemenkeu.
Apakah gaji yang ngadat mempengaruhi putusan? "Kalian sendiri gimana kalau harus kerja gajinya telat? Tapi tidak lah, hakim tetap bekerja profesional," katanya(sof/aga/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 11 Perusahaan Dinilai Tak Layak Ikut Tender
Redaktur : Tim Redaksi