Gaji Hakim Tipikor Daerah Segera Cair

Minggu, 27 Maret 2011 – 23:57 WIB

JAKARTA - Kementrian Keuangan segera menyelesaikan persoalan keterlambatan pembayaran gaji para hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung, Semarang, dan SurabayaMenteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, ketika anggaran negara selesai dibahas, pembentukan Tipikor di luar Jakarta belum dimasukkan.

Agus mengatakan, saat ini masih perlu penyiapan sejumlah administrasi untuk mencairkan gaji hakim Tipikor

BACA JUGA: Penyelesaikan RUU Intelejen Harus Diundur

Kelengkapan administrasi tersebut antara lain termasuk struktur organisasi
"Setelah itu baru proses DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Red)-nya diajukan," kata Agus di Kantor Dirjen Anggaran Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (26/3).

Dirjen Anggaran Kemenkeu Herry Purnomo mengatakan, sepanjang Februari dan Maret, bukti-bukti administrasi telah dilengkapi

BACA JUGA: Hakim MK: KPK Lemah Menindak Internal

"Sebetulnya sudah kita proses
Sekarang dalam proses pencairan," kata Herry.

Herry mengungkapkan, saat anggaran disusun, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) tentang pembentukan Pengadilan Tipikor di luar Jakarta belum masuk

BACA JUGA: Hari Sabarno Satu Sel dengan Bachtiar Chamsyah

"Sehingga dananya "dibintang"," kata Herry"Bintang" adalah istilah dalam mata anggaran pemerintah untuk menunjukkan pencairan masih belum bisa dilakukan sebelum administrasinya lengkap

Di bagian lain, Mahkamah Agung (MA) tidak mau dianggap bertanggungjawab terhadap tunggakan gaji hakim Pengadilan TipikorMA beranggapan, persoalan itu adalah ranah pemerintahDalam hal ini Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan"Jangan tanya ke kami dongTanya ke pemerintah," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di gedung MA kemarin (25/3).

MA, kata Nurhadi, sudah mendapat aduan soal gaji hakim dari Pengadilan Tipikor Semarang dan BandungDi Pengadilan Tipikor Surabaya, hal serupa juga terjadiNamun, Ketua PN Surabaya berani ngebon ke koperasi agar gaji hakim terbayar terlebih dahulu.

Nurhadi mengatakan, pos gaji itu tidak bisa dibayarkan karena pembentukan pengadilan tipikor melewati masa pengajuan anggaranKarena itu, pencairan anggaran sempat tersendatNamun, MA telah berupaya menyelesaikannya ke Kemenkeu.

Apakah gaji yang ngadat mempengaruhi putusan? "Kalian sendiri gimana kalau harus kerja gajinya telat? Tapi tidak lah, hakim tetap bekerja profesional," katanya(sof/aga/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 11 Perusahaan Dinilai Tak Layak Ikut Tender


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler