Aprindo Minta Aturan Ritel Diperjelas

Rabu, 04 November 2009 – 15:00 WIB
JAKARTA- Berkaitan kasus monopoli PT Carrefour Indonesia yang diduga memonopoli retail di Indonesia, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta kepada pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memperjelas aturan main industri ritel di Indonesia.

"Kami selaku dari pihak asosiasi meminta kejelasan aturan main standar perhitungan pangsa pasar ritel agar insiden yang terjadi di pihak Carrefour tidak akan terulang lagi,” kata Ketua Aprindo, Benjamin Mailool  ketika dihubungi JPNN melalui ponselnya, Rabu (4/11).

Jika melihat persoalan yang bermula pada disparitas persepsi mengenai perhitungan pangsa pasar, terang dia, Aprindo sangat  menyayangkan keputusan KPPU yang membebani salah satu anggotanya, yakni Carrefour.

"Masalah ini tentunya menimbulkan kebingungan dan keraguan bagi kami selaku pemain di bisnis ritelBahkan, kami juga mengkhawatirkan kisruhnya masalah Carrefour ini berpotensi menghambat kemajuan dunia ritel di Indonesia," jelasnya.

Masih dijelaskan Benjamin, dalam masalah perhitungan pangsa pasar antara anggota Aprindo dan KPPU pun tidak memperoleh kesepakatan

BACA JUGA: Batik Ibunda Obama Dipamerkan Lagi

"Perhitungan pangsa pasar itu relatif.
Kita harus lebih jeli melihatnya

BACA JUGA: Carrefour Merasa Dizalimi

Dilihat dari sisi mana dulu
Apa level minimarket, hypermarket, supermarket, atau pasar tradisional? Harus ada kejelasan dan kesepakatan di sini," tukasnya yang menambahkan, basis pembanding business benchmark dalam perhitungan ceruk pasar belum jelas, dan definisi penguasaan pangsa pasar juga masih terlalu luas.

Namun demikian, di akhri penjelasannya, Benjamin sangat menghargai legitimasi KPPU

BACA JUGA: Medan-Pukhet Hanya Rp99 Ribu

"Tentunya ini akan dijadikan suatu pembelajaran bagi kami,” imbuhnya(cha/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPPU Denda Carrefour Rp25 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler