jpnn.com - "Itu strategi menarik konsumen agar tidak perlu berbelanja ke negara lain," Ujar Ketua Umum Aprindo Benjamin J Mailool pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2008).
Adapun produk tersebut meliputi produk-produk yang masuk ke Indonesia dengan karakteristik yang bisa dibawa seperti ikat pinggang, tas, jam tangan, dan lain-lain.
Menurutnya, apabila kebijakan ini diterapkan akan mendorong harga jual produk sehingga menarik konsumen untuk belanja di Indonesia
BACA JUGA: Urip : Saya Cuma Wayang!
Ia juga menambahkan sudah banyak negara yang tidak menerapkan PPn BM untuk barang sejenis ini sehingga warganya tidak perlu membeli keluar negeri.Selain itu, Aprindo juga mengusulkan adanya penerapan PPN refund untuk turis asing
Sementara itu Ketua Panja Revisi UU PPN dan PPn BM Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Vera Febyanthy mengatakan bahwa sudah sepatutnya untuk barang-barang mewah yang bersifat mudah dibawa dihapuskan PPN.
Vera juga menyambut baik usulan pengembalian pajak bagi turis asing yang berwisata ke Indonesia
BACA JUGA: 20 Tahun, Untuk Jaksa Suap
Ia berharap revisi undang-undang tersebut akan selesai pada akhir tahun ini dan bisa diundangkan tahun depanBACA JUGA: Mayoritas Caleg PDS Wajah Baru
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Desak KPK Seret Kiemas dan Glenn
Redaktur : Tim Redaksi