jpnn.com, JAKARTA - Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) prihatin dengan banyaknya rembesan gula kristal rafinasi di beberapa daerah. Kondisi ini mengindikasikan bahwa ada kelebihan jumlah gula yang diimpor.
Menurut Sekjen APTRI M Nur Khabsyin, situasi ini sangat merugikan petani tebu, karena tidak seharusnya gula rafinasi menjadi konsumsi umum, melainkan hanya untuk kebutuhan industri.
BACA JUGA: APTRI Minta HET Gula Rp 14.000 Per Kilogram
“Ini menunjukan ada mekanisme dalam perdagangan gula rafinasi yang perlu dibenahi,” kata Nur Khabsyin, dalam rakernas APTRI di Hotel Acacia, Jakarta, Kamis (20/7).
Dalam Rakernas tersebut, hadir di antaranya Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan Dr. Kasan, M.M, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Ir. Bambang MM, Kasubdit Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian Ir. Gede Wirasuta, perwakilan dari direksi PTPN, pengurus Kadin, pejabat Direktorat Pajak serta pihak terkait lainnya.
BACA JUGA: APTRI Tolak HET Gula Rp 12.500 per Kilogram
Nur mengungkapkan, adanya aturan baru penjualan gula rafinasi melalui lelang secara online di Permendag No 16 Tahun 2017 merupakan solusi untuk mencegah rembesan gula rafinasi dan membatasi impor. Dengan aturan baru tersebut kemasan gula rafinasi memakai e-barcode sehingga apabila ada kebocoran, dengan mudah bisa diketahui siapa pemilik gula tersebut.
“Untuk itu APTRI mengusulkan adanya pembatasan impor sesuai kebutuhan dan mendukung lelang gula rafinasi secara online bisa segera dilaksanakan,” ujarnya.
BACA JUGA: Sebelum Terapkan PPN Tebu, DPR Sarankan Pemerintah Berbenah
Dia menjelaskan, selama ini kepolisian kesulitan dalam melacak pelaku perembesan gula rafinasi. Namun ketika sudah melalui barcode system, itu semua bisa dilacak produsen, pembeli, bahkan distribusinya.
Seperti diketahui, pemerintah menyebutkan lelang gula kristal rafinasi bisa segera dilaksanakan menyusul penetapan PT PKJ sebagai penyelenggara pasar lelang gula kristal rafinasi oleh Kementerian Perdagangan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 684/M-DAG/KEP/5/2017, tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi.
Dengan sistem lelang tersebut, pemerintah menjamin melalui pengawasan yang lebih akurat karena sistem ini dilengkapi dengan barcode elektronik (e-barcode). Kode yang terkandung dalam e-barcode mengandung informasi dan histori perdagangan gula kristal rafinasi yang lengkap dan akurat, mulai dari proses importasi bahan baku, produksi, penjualan, pembelian, serta distribusi gula. (adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penolak Lelang Dituding Sebagai Bagian dari Mafia Gula
Redaktur & Reporter : Adek