Sebelum Terapkan PPN Tebu, DPR Sarankan Pemerintah Berbenah

Sabtu, 08 Juli 2017 – 19:13 WIB
Petani tebu. Ilustrasi Foto: Suryanto/Radar Sidoarjo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin meminta pemerintah mempertimbangkan dan mengevaluasi penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tebu selama musim giling 2017 ini.

Sebab, para petani di hampir semua sentra tebu menolak jika PPN diterapkan pada gula petani.

BACA JUGA: Penolak Lelang Dituding Sebagai Bagian dari Mafia Gula

Dia mengingatkan, pemerintah jangan gegabah mengklaim penerapan pajak 10 persen untuk para petani tebu dianggap akan menguntungkan dengan alasan akan lebih

“Lebih baik pemerintah memperbaiki dahulu sistem pergulaan nasional dimulai memperkuat sistem hulunya,” kata Andi, Sabtu (8/7).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan Sulawesi Selatan (Sulsel) ini menjelaskan, sudah lama para petani tebu mencoba memperbaiki kualitasnya untuk meningkatkan produktivitas.

BACA JUGA: Ada Apa Satgas Mafia Pangan dengan Gula Rafinasi?

Namun hingga saat ini, rendemen tebu belum beranjak pada angka 8 persen dan produktivitas tanaman tebu secara rata-rata nasional di bawah 80 ton per hektar.

Padahal, kata Akmal, petani tebu akan memiliki nilai ekonomi yang layak bila produksi tebunya memiliki rendeman lebih atau sama dengan 10 persen dengan produktivitas 100 ton per hektar.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR ini mengatakan, penerapan PPN yang akan dibebankan oleh pemerintah akan lebih mudah mencapai tujuan sebagai komponen penerimaan negara apabila objek pajaknya telah kuat.

BACA JUGA: UKM dan Koperasi Sambut Baik Lelang Gula

Bila petani sebagai obyek pajak masih lemah, dengan segala keterbatasannya seperti modal kerja, sarana produksi pertanian, efisiensi pabrik yang masih buruk dan sistem tebang angkut menuju pabrik yang banyak kendala, maka bukan solusi penerimaan negara.

Yang terjadi malah menjadi gejolak sosial baru. Bahkan target swasembada gula yang direncanakan pun akan menjadi terancam.

“Isu PPN Gula Petani ini telah merusak harga sehingga harga gula petani tidak sesuai harapan bahkan di bawah Rp 10.000 per kilogram. Padahal saat ini petani seharusnya mendapatkan hasil yang ditunggu-tunggu karena saat ini musim giling telah tiba,” katanya.

Ketua Kelompok Fraksi PKS di Komisi IV DPR ini meminta pemerintah khususnya Kementerian Pertanian untuk memperjuangkan di kabinet cluster ekonomi pada rapat terbatas perekonomian yang biasanya dipimpin Kementerian Koordinator Perekonomian supaya pemerintah memperkuat dahulu sistem hulu hingga hilir pergulaan nasional.

Penguatan modal usaha, pembibitan varietas unggul, saprotan hingga peremajaan pabrik gula yang baik efisiensinya bisa direalisasikan terlebih dahulu sebelum mengejar pendapatan negara dari sektor pergulaan di tingkat petani.

Meski petani yang mendapat kerugian akibat usaha menanam tebu atau hasil pendapatan tebunya dibawah Rp 54 juta per tahun bebas PPN, tetap saja secara psikologis akan berdampak pada semangat petani pada proses-proses usaha produksi tebu.

Petani akan tetap terdampak baik kecil maupun besar.

“Saya berharap, pemerintah mengkaji lebih lanjut pada penerapan PPN pada gula petani ini. Jika petani sudah sejahtera silahkan terapkan pajaknya. Lebih baik swasembada dahulu baru berpikir pajak,” katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembentukan Bursa Lelang Gula Rafinasi Kebijakan Pro-Rakyat


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler