Polri Usulkan Pemecatan Polwan Penyidik Gayus Tambunan

Selasa, 01 Februari 2011 – 01:11 WIB

JAKARTA - Majelis Kode Etik Mabes Polri memvonis AKP Sri Sumartini melanggar kode etik dan disiplin profesi sebagai anggota kepolisianVonis terhadap mantan administratur penyidikan kasus Gayus Tambunan itu dibacakan Majelis Kode Etik di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Senin (31/1) sore.

Dalam vonis itu majelis menyebut Sri melakukan sejumlah pelanggaran yang dinilai mencoreng citra polisi

BACA JUGA: Habibie Beber Amanat Bung Karno di DPR

"Atas dasar pertimbangan itu pimpinan  sidang tadi menyatakan secara sah Sri Sumartini terbukti telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode  etik profesi Polri dan  direkomendasikan untuk  PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar Kabid Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Senin petang.

Kesalahan-kesalahan yang disebut majelis dilakukan Sri Sumartini antara lain merubah laporan polisi yang seharusnya mencantumkan nama Roberto Santonius sebagai tersangka, menjadi hanya satu nama saja yakni Gayus Tambunan
Kesalahan lainnya adalah merubah pasal dari pidana korupsi ke pidana umum

BACA JUGA: Ambang Batas Kesabaran Rakyat Lebih Perlu Diperhatikan



Namun demikian dengan putusan ini Sri masih memungkinkan melakukan perlawanan dengan mengajukan keberatan atas putusan itu
"Dia mendapatkan kesempatan untuk  menyatakan keberatan dalam tujuh hari kerja

BACA JUGA: Kejaksaan Belum Mau Copot Cirus

Maka nanti yang bersangkutan bisa menyatakan keberatan kepada pimpinan sidang," tambah Boy.

Nantinya, lanjut Boy, rekomendasi PTDH itu akan diteruskan kepada Kabareskrim selaku atasan langsung Sri SumartiniKabareskrim berwenang menjatuhkan hukuman sebagaimana diatur dalam aturan internal Polri

Dengan berakhirnya sidang etik atas Sri Sumartini maka sejumlah perwira Polri lainnya akan segera menghadapi sidang serupa.  Beberapa perwira Polri yang akan dibawa ke sidang Majelis Etik antara lain Brigjen (pol) Raja Erizman, Brigjen (pol) Edmon Ilyas, Kombes (Pol) Pambudi Pamungkas, Kombes (Pol) Eko Budi Sampurno dan AKBP MardianiPara perwira ini diduga melakukan kesalahan yang tak jauh beda dengan Sri Sumartini.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penundaan UMP Diputuskan Kepala Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler