JAKARTA - Majelis Kode Etik Mabes Polri memvonis AKP Sri Sumartini melanggar kode etik dan disiplin profesi sebagai anggota kepolisianVonis terhadap mantan administratur penyidikan kasus Gayus Tambunan itu dibacakan Majelis Kode Etik di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Senin (31/1) sore.
Dalam vonis itu majelis menyebut Sri melakukan sejumlah pelanggaran yang dinilai mencoreng citra polisi
BACA JUGA: Habibie Beber Amanat Bung Karno di DPR
"Atas dasar pertimbangan itu pimpinan sidang tadi menyatakan secara sah Sri Sumartini terbukti telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi Polri dan direkomendasikan untuk PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar Kabid Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Senin petang.Kesalahan-kesalahan yang disebut majelis dilakukan Sri Sumartini antara lain merubah laporan polisi yang seharusnya mencantumkan nama Roberto Santonius sebagai tersangka, menjadi hanya satu nama saja yakni Gayus Tambunan
BACA JUGA: Ambang Batas Kesabaran Rakyat Lebih Perlu Diperhatikan
Namun demikian dengan putusan ini Sri masih memungkinkan melakukan perlawanan dengan mengajukan keberatan atas putusan itu
BACA JUGA: Kejaksaan Belum Mau Copot Cirus
Maka nanti yang bersangkutan bisa menyatakan keberatan kepada pimpinan sidang," tambah Boy.Nantinya, lanjut Boy, rekomendasi PTDH itu akan diteruskan kepada Kabareskrim selaku atasan langsung Sri SumartiniKabareskrim berwenang menjatuhkan hukuman sebagaimana diatur dalam aturan internal Polri
Dengan berakhirnya sidang etik atas Sri Sumartini maka sejumlah perwira Polri lainnya akan segera menghadapi sidang serupa. Beberapa perwira Polri yang akan dibawa ke sidang Majelis Etik antara lain Brigjen (pol) Raja Erizman, Brigjen (pol) Edmon Ilyas, Kombes (Pol) Pambudi Pamungkas, Kombes (Pol) Eko Budi Sampurno dan AKBP MardianiPara perwira ini diduga melakukan kesalahan yang tak jauh beda dengan Sri Sumartini.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penundaan UMP Diputuskan Kepala Daerah
Redaktur : Tim Redaksi