jpnn.com, TRENGGALEK - Anggota Polres Trenggalek kembali menangkap Endra Matofia, residivis yang mengedarkan 7000 butir pil dobel L.
Residivis asal Kediri itu dibekuk ketika akan melakukan transaksi di Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.
BACA JUGA: Residivis Masuk Penjara Lagi, Gitu Aja Terus Sampai Tobat
BACA JUGA : Diintai Sebulan, Pengedar Ribuan Koplo Akhirnya Keok Tertangkap
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Dongko mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah salah satu warga di Desa Pringapus akan terjadi transaksi pil double L.
BACA JUGA: Jaringan Pil Koplo Masih Belum Tertangkap
"Dengan adanya informasi tersebut, Kanitreskrim bersama anggota Unit Reskrim Polsek Dongko, melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut," ujar Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro.
BACA JUGA : Tertangkap Sedang Jual 1.449 Pil Double
BACA JUGA: 1,5 Tahun Masuk Penjara, Baru Keluar Sudah Tertangkap Lagi
Selanjutnya pada Kamis 2 Mei 2019, sekira pukul 01.00 Wib dini hari dilakukan pengintaian terhadap pelaku yang diduga akan mengirim obat-obatan terlarang jenis pil dobel l ke rumah salah satu warga.
Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 05.00 Wib, petugas melakukan penggerebekan di lokasi, dan berhasil menyita barang bukti berupa 2 bungkus kantong plastik kecil berisi 84 pil putih berlogo ll .
BACA JUGA : Residivis Masuk Penjara Lagi, Gitu Aja Terus Sampai Tobat
Selanjutnya 7 kantong plastik besar berisi 6930 butir pil warna putih berlogo l dan 1 buah HP warna putih merek Samsung.
"Pelaku baru 3 bulan bebas dari rutan dalam kasus yang sama di wilayah Kediri," kata AKBP Didit.
Tersangka akan dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Doyan di Penjara ? Baru Bebas kok Tertangkap Lagi
Redaktur & Reporter : Natalia