JAKARTA--Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendesak Komisi II DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) proyek program Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.
Jika tidak, DPR disebut main mata juga di proyek yang bernilai Rp5,9 triliun, ituKoordinator Advokasi dan Investigasi Sekretariat Nasional FITRA, Uchok Sky Khadafi mengatakan jika Komisi II DPR tak segera membentuk Panja e-KTP, semakin menguatkan kecurigaan masyarakat Senayan ‘main mata’ dalam proyek besar ini.
“Kalau Komisi II tidak mau membentuk panja, berarti telah ‘masuk angin’ dalam melakukan pengawasan proyek e-KTP," kata Uchok di Jakarta, Kamis (8/12) kepada pers
BACA JUGA: Jaksa Pengganti Sistoyo Segera Diperiksa Ulang
Fitra menuding Proyek ini kental penyimpangan dari perencanaan dasar, bermuatan politis, dan terindikasi korupsi.Sehingga, Uchok mengungkapkan sudah bukan rahasia umum lagi proyek ini ditanggapi miring masyarakat
Ia menjelaskan, indikator proyek e-KTP sarat kepentingan politik karena DPR sama sekali mengabaikan pengawasan atas realisasi program tersebut, padahal pelaksanaan di lapangan sangat carut marut.
"Bahkan, dalam pengadaan beberapa komponen e-KTP ada keterlibatan petinggi fraksi parpol di DPR RI," katanya.
Uchok mengungkapkan, kecurigaan adanya korupsi di mega proyek itu karena Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) tidak ikut melakukan pendampingan kepada panitia tender.
Uchok menegaskan, karena fungsi LKPP sangar besar, seperti bisa melakukan koreksi terhadap pengadaan barang dan jasa bila melakukan kesalahaan proses maupun prosedur, membuat panitia tender tidak mau mengundangnya.
“Jelas saja, hal ini menambahkan kecurigaan publik kepada proses tender yang diduga sengaja dimenangkan kepada konsorsium,” ujarnya.
Uchok juga membeberkan dugaan penyimpangan proyek e-KTP ini
BACA JUGA: Moratorium Remisi Koruptor Berujung Interplasi
Dia menyebut, soal perhitungan harga blangko e-KTP serta chip, panitia lelang diduga memaksakan diri memenangkan penawaran dari konsorsium PNRI senilai Rp18.000.Meski, tegasnya, tanpa melalui proses penilaian kualitas
“Penawaran harga dimenangkan lantaran dianggap dibawah harga HPS
BACA JUGA: Selidiki Suap di Banggar, KPK Cekal Anggota DPR
Tetapi, yang perlu dicermati dan diawasi oleh komisi II, kertas blangko jelek dan tidak sesuai dengan standar yang diinginkan," paparnya"Tapi, yang perlu dilakukan adalah kualitas dalam jangka panjang,” pungkasnya(boy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil KY Gunakan Mobil Mati Pajak
Redaktur : Tim Redaksi