JAKARTA - Direktorat Jendral Imigrasi mencegah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR, Wa Ode NurhayatiPencegahan itu atas dasar permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah memyelidiki dugaan suap di Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi, Herawan Sukoaji saat dihubungi, Kamis (8/12), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat permintaan dari KPK pada Rabu (7/12), yang isinya meminta pencegahan agar Wa Ode dilarang bepergian ke luar negeri
BACA JUGA: Wakil KY Gunakan Mobil Mati Pajak
Selain Wa Ode, ada tiga nama lain yang juga dicegah yaitu Sefa Yulanda, Fahd Arafiq dan Surahman ManabSefa adalah staf Wa Ode, sedangkan Fahd Arafiq dan Surahman dari pihak swasta
BACA JUGA: FITRA Desak KPK Usut Bendum Golkar pada Proyek e-KTP
"Surat KPK sudah kita terimaBACA JUGA: Polri Blokir Dana Century di Yayasan Fatmawati
Namun saat ditanya soal alasan KPK meminta pencegahan, Herawan enggan mengungkapnya"Kita hanya diminta mencegah, soal alasannya silakan konfirmasi ke KPK," kilahnya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi tak menampik soal permintaan KPK ke Imigrasi untuk menghalangi Wa Ode dan tiga nama lainnya ke mancanegara "Kaitannya dugaan suap pambahasan anggaran 2010," ujar Johan saat dihubungi via telpon.
Johan menambahkan, Wa Ode dan ketiga nama lainnya itu dilarang bepergian ke luar negeri selama setahun terhitung sejak Rabu (7/12) kemarin"Pencegahannya berlaku sampai 7 Desember tahun depan," imbuh Johan.
Namun menurutnya, kasus itu masih dalam tahap penyelidikanKarenanya, belum ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK"Ini masih tahap penyelidikan dan akan kita lakukan pemeriksaan-pemeriksaan serta pengumpulan bukti," pungkas Johan(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Kasasi Putusan Susno
Redaktur : Tim Redaksi