JAKARTA-Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung akan kembali memeriksa rekan jaksa Sistoyo di Kejari Cibinong, EpiyartiRencana tersebut muncul, menyusul adanya pengakuan dari Edward bahwa uang diserahkan setelah ada permintaan dari Epiyarti dan Sistoyo.
"Dia (Epiyarti) akan diperiksa ulang," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, Kamis (8/12), saat ditanya langkah selanjutnya kejaksaan menyusul munculnya pengakuan Edward di salah satu program TV, Rabu malam.
Edward Bunyamin adalah Direktur Utama PT DAL yang bersama karyawannya Anton Bambang ditahan KPK karena kedapatan menyuap jaksa Sistoyo senilai Rp 99,9 juta di Kejari Cibinong, Senin (21/11)
BACA JUGA: Moratorium Remisi Koruptor Berujung Interplasi
Uang itu diduga digunakan untuk mengubah tuntutan Edward, yang merupakan terdakwa kasus pemalsuan surat terkait pembangunan Pasar Festival di Cisarua, Kabupaten Bogor.Marwan menambahkan, pemeriksaan ulang perlu dilakukan karena pada pemeriksaan lalu, pihaknya tak
menemukan keterlibatan jaksa Epiyarti
BACA JUGA: Selidiki Suap di Banggar, KPK Cekal Anggota DPR
"Izin pemeriksaan mereka sampai sekarang belum ada dari KPK, padahal sudah seminggu lalu kita kirim," tambah Marwan
BACA JUGA: Wakil KY Gunakan Mobil Mati Pajak
BACA ARTIKEL LAINNYA... FITRA Desak KPK Usut Bendum Golkar pada Proyek e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi