Jaksa Pengganti Sistoyo Segera Diperiksa Ulang

Kamis, 08 Desember 2011 – 17:50 WIB
Jaksa senior di Kejaksaan Negeri Cibinong, Sistoyo diperiksa kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (8/12). KPK menetapkan Sistoyo sebagai tersangka penyuapan dalam kasus penipuan cek. Dia tertangkap tangan menerima uang sebesar Rp 99,9 juta di halaman kantor Kejaksaan Cibinong. Foto : Arundono/JPNN

JAKARTA-Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung akan  kembali memeriksa rekan jaksa Sistoyo di Kejari Cibinong, EpiyartiRencana tersebut muncul, menyusul adanya pengakuan dari Edward bahwa uang diserahkan setelah ada permintaan dari Epiyarti dan Sistoyo.

"Dia (Epiyarti) akan diperiksa ulang," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, Kamis (8/12), saat ditanya langkah selanjutnya kejaksaan menyusul munculnya pengakuan Edward di salah satu program TV, Rabu malam.

Edward Bunyamin adalah Direktur Utama PT DAL yang bersama karyawannya Anton Bambang ditahan KPK karena kedapatan menyuap jaksa Sistoyo senilai Rp 99,9 juta di Kejari Cibinong, Senin (21/11)

BACA JUGA: Moratorium Remisi Koruptor Berujung Interplasi

Uang itu diduga digunakan untuk mengubah tuntutan Edward, yang merupakan terdakwa kasus pemalsuan surat terkait pembangunan Pasar Festival di Cisarua, Kabupaten Bogor.

Marwan menambahkan, pemeriksaan ulang perlu dilakukan karena pada pemeriksaan lalu, pihaknya tak
menemukan keterlibatan jaksa Epiyarti
Namun sebelum memeriksa dia, lanjut Marwan, inspektur pengawasan akan meminta Edward dan SIstoyo yang hingga kini masih menjadi tahanan KPK

BACA JUGA: Selidiki Suap di Banggar, KPK Cekal Anggota DPR



"Izin pemeriksaan mereka sampai sekarang belum ada dari KPK, padahal sudah seminggu lalu kita kirim," tambah Marwan
(pra/jpnn)

BACA JUGA: Wakil KY Gunakan Mobil Mati Pajak

BACA ARTIKEL LAINNYA... FITRA Desak KPK Usut Bendum Golkar pada Proyek e-KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler