BACA JUGA: Badan Kehormatan DPR Usut Penerima Travel Cek
Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim Leo R.T
BACA JUGA: Korban Lapindo Diminta Ikuti Aturan
Sangat mungkin jaksa itu dimintai keterangan Senin (15/9) pekan depanBACA JUGA: KPK Ambil Suara Bulyan Royan
Tidak hanya mengumpulkan data, Leo juga mengatakan, hingga kemarin belum ada laporan pengaduan (lapdu) tentang adanya dugaan suap yang dilakukan EndangKarena itulah, kejaksaan akan bertanya terlebih dulu seputar berita yang berkembangHal itu untuk memastikan apakah pernyataan keluarga Kemat yang pernah mengatakan memberi uang Rp 4 juta ke Endang benar adanya
Selain memintai keterangan Endang, Leo mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak lain yang terkait dugaan penyuapan ituMulai pengacara Kemat (MDhofir), keluarga Kemat, dan hakim yang disebut-sebut terlibat dalam kasus itu
”Kami harus berhati-hati menangani kasus iniSebab, ini menyangkut kepentingan banyak pihak dan kasus yang menarik perhatian masyarakat,” ujarnya
Sementara itu, Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Jatim Azizul Hakim menyatakan, sejak 9 September lalu Endang resmi dipindahtugaskanBerdasar surat pindah nomor Prin-215/O.5/Cp.3/09/2008 yang dibuat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Zulkarnain, jaksa yang selama ini mengabdi di Kejari Jombang itu harus menjalankan tugas sebagai jaksa fungsional di Kejati Jatim
Dalam surat itu disebutkan pertimbangan pemindahan Endang adalah untuk kepentingan dinas dan kelancaran tugasTidak ada pertimbangan yang menyebutkan soal kasus dugaan suap”Soal alasan pemindahan itu pimpinan yang tahuSaya hanya terkait masalah administrasi,” kata Azizul Hakim(may)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Menlu Urusi Ekonomi dan Internal Deplu
Redaktur : Tim Redaksi