Badan Kehormatan DPR Usut Penerima Travel Cek

Gunakan Data PPATK

Jumat, 12 September 2008 – 11:16 WIB
JAKARTA – Institusi DPR tak mau kalah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang data aliran 400 lembar cek perjalanan ke anggota DPR periode 1999–2004Meski belum menjadi sikap resmi, keinginan mendapatkan tembusan data dari PPATK itu kian kuat.

’’Kami sedang mencari upaya untuk mendapatkannya

BACA JUGA: Korban Lapindo Diminta Ikuti Aturan

Rapat di level pimpinan BK sudah mengarah ke sana,’’ kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Irsyad Sudiro di Jakarta, Kamis (11/9).

Dia berharap Ketua DPR Agung Laksono bisa mengambil inisiatif untuk meminta tembusan data PPATK tersebut
Sebab, lembaganya yang bukan penegak hukum relatif sulit meminta langsung data itu ke PPATK

BACA JUGA: KPK Ambil Suara Bulyan Royan



Menurut Irsyad, tembusan data tersebut sangat penting bagi institusi DPR
Apalagi, dalam temuannya, PPATK menyebutkan indikasi kuat bahwa yang menerima adalah anggota DPR

BACA JUGA: Wakil Menlu Urusi Ekonomi dan Internal Deplu

’’Apakah memang sudah terjadi pemberian dan penerimaan uang yang tidak sesuai ketentuan, DPR harus mengetahui, biar secepatnya klir,’’ tegasnya.

KPK belum memiliki cukup bukti untuk memanggil sejumlah anggota DPR penerima uang yang diduga terkait dengan upaya pemenangan Miranda Goeltom sebagai deputi senior gubernur BI ituMenurut temuan PPATK, mereka menerima 10 lembar cek perjalanan yang masing-masing senilai Rp 50 juta ke anggota DPR.

Wakil Ketua KPK MJasin mengungkapkan, saat ini KPK baru mengumpulkan bahan keterangan dan informasi’’Jadi, nama-namanya belum bisa disebutkan,’’ ujarnya di gedung DPD kemarinDia juga belum bersedia mengungkapkan nama-nama bank yang menjadi tempat pencairan cek tersebut

Menurut Jasin, domain kasus 400 lembar cek itu masih dalam kerangka UU tentang Pencucian UangItu belum menjadi domain KPK’’KPK akan mengkaji duluJika sudah ditemukan unsur yang mengarah pada tindak pidana korupsi, baru menjadi domain KPKMasyarakat silakan sabar dulu,’’ jelasnya.

KPK juga belum berniat memanggil Miranda Goeltom atau anggota Komisi IX DPR periode 1999–2004Padahal, pernyataan Agus Condro soal 41 nama sudah cukup jelas dan diperkuat pernyataan PPATK’’KPK tidak bisa serta-merta memanggil orang hanya berdasar pernyataanHarus ada fakta dan bukti lebih dulu,’’ tegasnya.(agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Di Sekretariat Kepresidenan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler