KPK Ambil Suara Bulyan Royan

Untuk Uji Hasil Penyadapan dalam Kasus Suap

Jumat, 12 September 2008 – 11:09 WIB
JAKARTA - Penyidikan dugaan suap terkait pengadaan kapal patroli mirip audisi penyanyiSang tersangka, Bulyan Royan, pada hari Kamis (11/9) diambil sampel suaranya untuk mencocokkan isi rekaman hasil sadapan telepon antara mantan anggota Komisi V DPR itu dengan tersangka lain, Dedi Suwarsono.

Bulyan tiba di KPK dengan menumpang mobil tahanan sekitar pukul 10.42 WIB

BACA JUGA: Wakil Menlu Urusi Ekonomi dan Internal Deplu

Dia mengenakan baju lengan panjang berwarna putih
Begitu tiba politikus Partai Bintang Reformasi (PBR) itu memasang wajah semringah

BACA JUGA: Korupsi Di Sekretariat Kepresidenan

Meski demikian, Bulyan mengunci rapat-rapat mulut tanpa mengatakan sapatah kata pun kepada wartawan.

Pemeriksaan baru tuntas sekitar pukul 15.00
Setelah diperiksa sekitar empat jam, pria berstatus tersangka sejak 1 Juli lalu itu tidak banyak berkomentar

BACA JUGA: Rantai Birokrasi Masih Terlalu Panjang

Wajahnya tampak tenang dan selalu menebar senyum ketika ditanyai wartawan’’Tanya saja pengacara saya,’’ seloroh Bulyan sambil meninggalkan wartawan.
Pengacara Bulyan, Safriyanto Refa, mengatakan, kliennya dipanggil untuk diambil sampel suara

Menurut Refa, sampel tersebut sangat mungkin dijadikan alat pembanding bukti rekaman pembicaraan dengan para pihak yang terlibat dalam kasus pengadaan kapal patroli di Ditjen Perhubungan Laut Dephub tersebut’’Mungkin rekaman itu sebagai pembanding, kalau KPK punya bukti rekaman pembicaraan Pak Bulyan dengan orang lain,’’ ujarnya.
Refa menjelaskan, ada sekitar 35 kata yang diambil sampelnyaBulyan pun harus mengulang kata-kata tersebut lima kali’’Pak Bulyan diminta mengucapkan, saya kenal dengan si A, assalamualaikum, ya benar ini, dan sejumlah kata-kata dasar lainlah,’’ jelasnya
Menurut dia, pemeriksaan hampir empat jam itu juga mungkin menjadi pemeriksaan terakhirHal ini disebabkan masa tahanan Bulyan yang sudah 73 hari.’’Pak Bulyan sudah mengalami tahap penahanan ketiga, seharusnya sudah dilimpahkan ke JPU,’’ tegasnya.
Seperti diketahui, Bulyan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap USD 66.000 dan 5.500 euro dalam proses lelang pengadaan kapal patroli Dirjen Hubla DephubBulyan melanggar pasal 5 ayat (2), pasal 11 dan pasal 12 huruf a,b,e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2002Bulyan dibawa oleh penyidik KPK saat sedang berbelanja bersama istrinya di pusat perbelanjaan Plaza Senayan, Senin (30/6) pukul 16.30 wibMantan wakil rakyat tersebut ditangkap di pintu sebelah barat Plasa SenayanSaat itu Bulyan sedang mengambil sejumlah uang di tempat penukaran uang di Plaza Senayan.
Pengambilan sampel suara ini tampaknya terkait dengan rekaman percakapan antara Bulyan Royan dan Dedi Suwarsono saat hendak memberikan uang
Pengacara Dedi, Kamarudin Simanjutak, yang turut mendengarkan percakapan itu mengatakan, dalam percakapannya Bulyan menagih janji kepada Dedi dengan istilah apakah ’’tugas negara’’ sudah dilaksanakan.
Seperti dituturkan Kamarudin, Dedi kemudian menyetorkan sejumlah uang melalui rekening sembari menelepon Bulyan kembali dan mengatakan bahwa uang sudah ditransferBulyan lansung mengatakan terima kasih tugas negara sudah dilaksanakanDedi Suwarsono sendiri sudah menjadi tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 27 Agustus 2008(zul/agm

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Segel Penimbunan Solar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler