jpnn.com, JAKARTA - Arseto Pariadji akhirnya dilaporkan relawan Jokowi Mania Nusantara (Joman) ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya soal undangan mantu Jokowi yang dijual sebesar Rp 25 juta.
Pernyataan itu sempat viral di media sosial. Karena Arseto telah menuduh pendukung Jokowi menjual undangan resepsi pernikahan putri Jokowi, Kahiyang Ayu dengan Muhammad Bobby Afif Nasution dengan harga Rp 25 juta.
BACA JUGA: Jokowi Mania Polisikan Arseto Pembuat Viral Jual Undangan
Untuk itu, Ketum DPP Joman Immanuel Ebenezer menantang Arseto untuk membuktikan pernyataannya tersebut.
Laporan ini diterima dengan nomor LP/1673/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 Maret 2018.
BACA JUGA: Hamdalah, Nyak Sandang Bisa Melihat Lagi
Adapun pasal yang disangkakan ke terlapor yakni Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dengan video itu kami merasa tidak nyaman. Maka kami melaporkan Arseto, laporan ini telah diterima oleh Polda Metro Jaya," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (28/3).
BACA JUGA: Jokowi Minta Daerah untuk Mempermudah Iklim Investasi
Sementara Effendi Simanjuntak selaku kuasa hukum Immanuel menjelaskan video berdurasi 59 detik itu juga diunggah di akun facebook Arseto hingga viral.
Apalagi terlapor menambahkan kalimat bahwa relawan dan Jokowi sama-sama koruptor.
Walau Arseto sebenarnya telah menghapus video dan meminta maaf, tapi proses hukum harus tetap ditempuh lantaran apa yang dilakukan Arseto dianggap sudah menyinggung perasaan orang lain.
"Kami berharap Arseto laporkan siapa pendukung Jokowi yang menjual belikan undangan itu," tegas dia. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengemudi Ojek Online Sampaikan 3 Keluhan ke Presiden Jokowi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan