"Masalah kurangnya koordinasi, sinkronisasi dan sinergi antara pusat dan daerah, antar instansi pusat, dan antara daerah dengan daerah lainnya, antara legislatif, eksekutif serta yudikatif, merupakan tantangan yang harus dicarikan solusinya
BACA JUGA: Upah Pungut Dihentikan, APBD jadi Sasaran
Tolong buktikan (kalau) ANRI mampu menjembatani hal iniMangindaan menambahkan sebagai konsekuensi diundangkannya UU No 43/2009 tentang Kearsipan, maka arsip menjadi dokumen yang dinamis, bukan lagi statis
BACA JUGA: Layanan Informasi Polri Terkendala Bandwidth
Arsip tidak hanya sebagai catatan sejarah, tetapi juga sebagai bukti kinerja organisasi dan aparaturnya, juga bukti pertanggungjawaban kegiatan pemerintahan dan pembangunan, sehingga evaluasi kinerja organisasi dapat dilaksanakan secara lebih efisien dan efektifUntuk itu, sejalan dengan reformasi birokrasi, khususnya di bidang ketatalaksanaan kearsipan, menurut Mangindaan, tata kelola arsip yang baik dan benar diharapkan dapat berdampak pada perubahan mindset dan culture set para penyelenggara negara dalam peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih atau bebas KKN (clean government).
"Ada banyak tantangan yang dihadapi ANRI, seperti globalisasi informasi serta berlakunya UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mulai 1 Mei 2010 secara cerdas
BACA JUGA: Jual Senjata, Anggota Polri Terancam Hukuman Berlipat
Karena itu, ANRI harus segera menyiapkan langkah kemitraan strategis dengan instansi-instansi terkait serta pengguna informasi dalam program-program tahunannya," pungkasnya(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocor Terus di Sektor Kehutanan
Redaktur : Tim Redaksi