Artis tak Bisa Tiba-tiba jadi Caleg

Minggu, 21 Agustus 2016 – 17:15 WIB
DR.Dani Syarifudin Nawawi dalam diskusi media bertema “Membaca Secara Kritis Isu-Isu Krusial Dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu”, yang digelar Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8). Foto: Soetomo Samsu/JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Draf RUU Penyelenggaraan Pemilu yang disusun pemerintah memperketat persyaratan pencalonan anggota legislatif.

Pemerintah punya semangat memperkuat peran partai politik, memperbaiki kualitas anggota legislatif, sekaligus mencegah maraknya fenomena politisi yang dengan gampang pindah partai alias kutu loncat.

BACA JUGA: Ketahuilah, Ada Lima Surat Suara di Pemilu 2019

Selain itu, juga menekan jumlah anggota legislatif yang sebelumnya tidak punay latar belakang sebagai politisi, tidak punya bekal kemampuan sebagai wakil rakyat.

“Artis tidak bisa lagi dengan mudah menjadi caleg,” kata Tim Pakar perumusan RUU Penyelenggaraan Pemilu DR.Dani Syarifudin Nawawi dalam diskusi media bertema “Membaca Secara Kritis Isu-Isu Krusial Dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu”, yang digelar Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8).

BACA JUGA: 13 Isu Krusial RUU Penyelenggaraan Pemilu

Dikatakan Dani, saat ini ada beberapa anggota DPR dari kalangan artis, yang kiprahnya lebih banyak menonjol di televisi, dibanding di Senayan. “Maaf, paling tinggi memimpin acara kuis di TV. Jadi pejabat publik tapi iklannya di mana-mana. Kapan syuting? Kapan di DPR?” cetus Dani.

Dani menilai, para artis anggota DPR yang wajahnya lebih sering nongol di televisi dalam acara yang tidak terkait dengan tugasnya sebagai wakil rakyat, karena tidak matang pendidikan politiknya.

BACA JUGA: Survei: Inkonsistensi Ahok Bikin Elektabilitasnya Anjlok

“Mereka tidak mau belajar di zona baru (sebagai wakil rakyat, red), karena merasa sudah mapan di profesinya yang lama (sebagai artis, red),” imbuhnya lagi.

Untuk pemilu 2019 mendatang, fenomena itu akan ditekan. Caranya, untuk bisa menjadi caleg, seseorang harus sudah mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol tertentu selama satu tahun terakhir.

“Maaf, usulan kita (pemerintah, red), minimal satu tahun menjadi kader partai politik, yang dibuktikan dengan KTA. Ini penting juga untuk menghindari duplikasi pencalegan, yang selalu muncul sejak pemilu 1999. Ada satu orang dicalonkan empat parpol,” ungkapnya. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah Pemilih di Kabupaten Serang Dipastikan Bertambah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler