Ary dan Edi Kembali Disebut Terlibat Markus KPK

Jumat, 12 Februari 2010 – 18:48 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sempat menyebutkan memiliki data lengkap soal dugaan adanya mafia atau makelar kasus (markus) di tubuh KPKSiapa pelapornya akhirnya diketahui

BACA JUGA: Perlu Dibentuk Komnas Grand Design Otda

Dia adalah Ketua Umum Alumni Timur Tengah, Abdul Malik M Aliun.

Abdul Malik sendiri mengaku harus kehilangan setidaknya Rp 3,8 miliar, agar putranya Saleh Abdul Malik tak jadi diperkarakan
Sialnya, uang tetap hilang, sementara Saleh pun tetap ditahan dan kini jadi terdakwa di Pengadilan Tipikor, dengan tuduhan terlibat pengadaan outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan atau Customer Management System (CMS) di PLN Distribusi Jawa Timur tahun 2004-2008.

Lewat jumpa pers di kantornya di kawasan Manggarai, Jumat (12/1), Abdul Malik menyebut keterlibatan dua nama penting yang selama ini disebut-sebut terlibat dalam kasus Anggodo

BACA JUGA: Masih Ada yang Terima Honor BPD

Nama pertama adalah Ary Muladi, orang yang dituduh Anggodo telah menyalurkan uang suap Rp 5,15 miliar untuk petinggi KPK
Satu lagi adalah Edi Soemarsono, teman dekat mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

"Saya dizalimi sama markus (makelar kasus)

BACA JUGA: DPR: Panwas Lebih Baik Dibubarkan

Saya juga kecewa dengan KPK, karena anak saya diperlakukan tak adil," tutur Abdul Malik dengan nada kesal.

Abdul Malik menceritakan, kejadian ini diawali April 2009 lalu, saat Saleh dipanggil sebagai saksi mantan General Manger PLN Jatim, Hariyadi Sadono, yang jadi tersangka kasus CMS yang ditangani KPKBeberapa hari setelah diperiksa, datanglah seseorang bernama Amoriza Harmoniato alias Obi, yang menawarkan jasa bisa membuat Saleh tak jadi tersangka, dengan biaya Rp 8 miliar"Obi mengaku orang suruhan Ary Muladi," ucap Abdul Malik.

Permintaan itu akhirnya disetujuinya, dengan dicicil dalam tiga tahap, yakni 9 Juli 2009 dibayar Rp 1 miliar, tahap II pada 10 Juli 2009 sebesar Rp 750 juta, serta pada 24 Juli 2009 sejumlah Rp 2,14 miliarLantas pada Oktober 2009, lewat teman pengajiannya, Jamal Azis (anggota Komisi II DPR RI), Abdul Malik bertemu dengan Edi Soemarsono di Cilandak Town SquareEdi, menurut Abdul Malik, kala itu membawa orang bagian IT KPK yang disebutkan bernama Rizal.

"Waktu itu Edi bilang minta Rp 20 miliar, supaya anak saya nggak ditahan," ungkap Abdul Malik lagi.

Namun, permintaan Edi itu ditolaknya, yang lantas berujung pada 'masa depan' Saleh kemudianPada tanggal 3 November 2009, Saleh yang merupakan Komisaris Utama PT Altelindo Karyamandiri itu, ditahan KPK dengan tuduhan terlibat kasus CMS dengan kerugian negara Rp 130 miliar(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Personel Polwil se-Indonesia akan Dimutasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler