DPR: Panwas Lebih Baik Dibubarkan

Jumat, 12 Februari 2010 – 17:44 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Burhanudin Napitupulu, mengusulkan agar Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lebih baik dibubarkan, karena keberadaannya tidak memberikan manfaatMenurutnya, banyak temuan pelanggaran Pilkada, namun tidak dapat diselesaikan karena tidak memiliki kewenangan.

"Panwas tak punya gigi, tidak bisa menghukum," kata Burnap, panggilan akrab Burhanudin Napitupulu, saat menjadi pembicara dalam diskusi di press room Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/2).

Burnap juga menyoroti Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) yang sama-sama dianggap tidak ada manfaatnya

BACA JUGA: Ribuan Personel Polwil se-Indonesia akan Dimutasi

Politisi asal Partai Golkar itu menyarankan agar lebih baik tugas-tugas pengawasan itu disatukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu
Di KPU, kata Burnap pula, bisa dibentuk Deputi Pengawasan, yang kemudian dapat mengusulkan ke pemerintah untuk mengangkat hakim ad hoc khusus demi menyelesaikan sengketa-sengketa Pilkada.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR periode 2004-2009, Sayuti Asyathri, ikut mengatakan setuju bila keberadaan Bawaslu merupakan pemborosan

BACA JUGA: Konflik Meningkat, Gajah dan Harimau Direlokasi

"Tidak ada manfaatnya, karena tidak ada sikap otonomi terhadap temuan pelanggaran untuk mengeksekusinya," ujarnya.

Terhadap pembentukan Panwas Pilkada di 246 daerah tahun ini yang menjadi perseteruan antara Bawaslu-KPU, Burnap mengatakan bahwa hanya ada 46 daerah yang Panwas-nya bermasalah
Oleh karena itu katanya, penyelesaian untuk itu akan diserahkan sepenuhnya kepada Bawaslu dan KPU untuk menyelesaikannya selama sepekan

BACA JUGA: Ratusan Perda Dicabut, DPR Protes

Jika tak ada yang mengalah soal itu, Burnap mengancam akan menyampaikan laporan dan mengusulkan pemberhentian kepada Presiden.

Sebagaimana diketahui, kekisruhan pembentukan Panwas Pilkada antara Bawaslu-KPU, hingga saat ini belum menemui titik temu, setelah disepakatinya Surat Edaran Bersama (SEB) pengangkatan Panwas Pilkada pada 9 Desember 2009KPU bersikukuh punya hak mengusulkan enam nama berdasarkan hasil seleksi, yang kemudian akan diuji kelayakannya oleh BawasluNamun di sisi lain, Bawaslu menganggap punya kewenangan mengangkat Panwas Pilkada tanpa adanya uji kelayakan dan melantik langsung Panwas PilpresBelakangan, KPU pun mencabut persetujuannya dari SEB(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Masih Bergaya Orba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler